peraturan:0tkbpera:6c0cba7fd1d9c8124e5ab636376ad492
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 33/PJ/2011
TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
(P3B) ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK ISLAM IRAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterimanya pemberitahuan pertukaran nota ratifikasi Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran
(P3B RI-Iran) telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 2006 tanggal 11 Mei 2006. Pemerintah Republik Islam Iran
telah mengirimkan pemberitahuan ratifikasi P3B kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui
Nota Diplomatik Nomor 200-1-1316 tanggal 13 Oktober 2008. Selanjutnya, Pemerintah Republik
Indonesia telah mempertukarkan Piagam Pengesahan kepada Kedutaan Besar Iran di Jakarta
melalui Nota Diplomatik Nomor D/03220/11/2010/60 tanggal 25 November 2010.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 P3B RI-Iran, maka ketentuan-ketentuan dalam P3B tersebut
berlaku secara efektif:
a. sehubungan dengan penghasilan yang dipotong/dipungut pajaknya di negara sumber atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh, pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011; dan
b. sehubungan dengan pajak atas penghasilan lainnya, sejak tahun pajak yang dimulai pada
atau setelah tanggal 1 Januari 2011.
3. Hal pokok yang diatur dalam P3B RI-Iran antara lain adalah hak pemajakan oleh negara yang
menjadi sumber penghasilan dengan batasan tarif tertentu, sebagai berikut :
a. tarif untuk dividen yang diterima/diperoleh oleh beneficial owner yang merupakan
penduduk Republik Islam Iran adalah 7% (tujuh persen) dari jumlah bruto dividen;
b. tarif untuk bunga yang diterima/diperoleh oleh beneficial owner yang merupakan
penduduk Republik Islam Iran adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga;
c. tarif untuk royalti yang diterima/diperoleh oleh beneficial owner yang merupakan
penduduk Republik Islam Iran adalah 12% (dua belas persen) dari jumlah bruto royalti;
d. tarif untuk branch profit tax adalah 7% (tujuh persen) dari jumlah laba Bentuk Usaha
Tetap setelah dikurangi pajak penghasilan.
4. Apabila wajib pajak dalam negeri Republik Islam Iran selaku penerima penghasilan berupa
dividen, bunga, atau royalti bukanlah beneficial owner, maka atas penghasilan dimaksud dipotong
pajak penghasilan dengan tarif 20%.
5. Penduduk yang dapat memanfaatkan P3B RI-Iran adalah penduduk dari Republik Indonesia atau
Republik Islam Iran yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili sesuai ketentuan yang
berlaku.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Direktur Jenderal,
ttd.
A.Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Keuangan;
4. Sekretaris DJP, para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
5. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan DJP.
peraturan/0tkbpera/6c0cba7fd1d9c8124e5ab636376ad492.txt · Last modified: by 127.0.0.1