peraturan:0tkbpera:6c0958d82a830a02c0718147b1b565c1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 September 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 470/PJ.332/2001
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN DAN PENJELASAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN NPWP BAGI KARYAWAN
YANG MEMPEROLEH PENGHASILAN MELEBIHI PTKP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 24 Juli 2001 perihal dimaksud pada pokok di atas,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa berkenaan diterimanya surat dari KPP Cibinong Nomor :
S-453/WPJ.07/KP.0404/2001 tanggal 6 Juli 2001 perihal Pendaftaran NPWP bagi Karyawan yang
Memperoleh Penghasilan Melebihi PTKP, Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut:
a. mengenai pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi karyawan yang memperoleh
penghasilan melebihi PTKP, dimana letak kewajiban dalam pendaftaran tersebut apakah
pada perusahaan sebagai pemberi kerja atau karyawan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.
b. sanksi yang mengatur kewajiban tersebut diatas ditujukan kepada perusahaan atau
karyawan.
2. Sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP) diatur bahwa setiap
Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib
Pajak.
3. Dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP diatur antara lain bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak
mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak
atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar.
4. Sesuai Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-338/PJ./2001 tentang Tata
Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai
Karyawan diatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Karyawan dapat
mengajukan permohonan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak
Domisili atau Kantor Pelayanan Pajak Lokasi. Selanjutnya dalam ayat (3) antara lain diatur bahwa
permohonan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Lokasi
dapat dilayani melalui Pemberi Kerja atau Bendaharawan Pemerintah.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas merupakan kewajiban karyawan
bersangkutan. Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-338/PJ./2001 dapat membantu para karyawannya dalam rangka pendaftaran
karyawan perusahaan tersebut yang telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak. Dengan
demikian dikandung maksud untuk mempermudah para karyawan memiliki NPWP, tanpa
harus ijin atau cuti meninggalkan tugasnya dalam rangka mengurus NPWP ke KPP tempat
tinggal karyawan tersebut, sesuai azas domisili pemungutan Pajak Penghasilan.
b. Sanksi sesuai Pasal 39 ayat (1) UU KUP dikenakan terhadap setiap orang yang dengan
sengaja tidak mendaftarkan diri, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd.
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/6c0958d82a830a02c0718147b1b565c1.txt · Last modified: by 127.0.0.1