peraturan:0tkbpera:6bf733bb7f81e866306e9b5f012419cb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 April 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 187/PJ.42/2003
TENTANG
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SPT ABC KOTA CIREBON
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 12 Maret 2003 perihal Wajib Pajak, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa untuk memenuhi surat Direktur Jenderal Pajak yang
ditujukan kepada para Wajib Pajak di seluruh Indonesia, Saudara menyampaikan bahwa ABC adalah
organisasi tunggal gerakan koperasi yang bersifat idiil dan otonom, bukan badan usaha atau
perusahaan, dan merupakan perangkat organisasi ABC yang ada di daerah. Pengisian SPT belum bisa
dilakukan karena menunggu petunjuk dari ABC Pusat atau ABC wil Jabar;
2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 tentang Pajak
Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 dan
Penjelasannya, diatur bahwa unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria berikut tidak
termasuk sebagai Subyek Pajak, yaitu:
1) dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2) dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
3) penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah;
dan
4) Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas dapat diberikan penegasan bahwa apabila ABC Kota Cirebon
memenuhi keempat syarat tersebut diatas maka ABC Kota Cirebon tidak termasuk sebagai Subyek
Pajak dan tidak mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Demikian harap maklum.
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/6bf733bb7f81e866306e9b5f012419cb.txt · Last modified: (external edit)