peraturan:0tkbpera:6be93f7a96fed60c477d30ae1de032fd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Juli 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 49/PJ.6/1994
TENTANG
PENGENAAN PBB TAHUN 1994 UNTUK SEKTOR PERKEBUNAN DAN PERHUTANAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari para Kepala Kantor Pelayanan PBB mengenai penegasan
ketentuan yang dipergunakan dalam pengenaan PBB tahun 1994 untuk sektor Perkebunan dan Perhutanan,
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan pengenaan PBB tahun 1994 untuk sektor Perkebunan dan Perhutanan tetap berpedoman
pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993 tanggal 23 Pebruari 1993 dan Nomor
196/KMK.04/1994 tanggal 1 Juni 1994 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-40/PJ.6/1993
tanggal 21 Juli 1993, No. :SE-66/PJ.6/1993 tanggal 15 Desember 1993 dan Nomor : SE-32/PJ.6/1994
tanggal 8 Juni 1994;
2. Dasar perhitungan besarnya pajak terhutang untuk usaha bidang :
a. Perkebunan berpedoman pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor : Kep-11/PJ.6/1993 tanggal
21 Juli 1993 tentang Besarnya Standar Investasi Tanaman Perkebunan;
b. Perhutanan (Pemegang HPH, Perum Perhutani dan Inhutani), dibedakan untuk :
b.1. Areal Non Blok Tebangan, perhitungan Luas Kena Pajak (LKP) berpedoman pada
ketentuan Surat Dirjen Pajak Nomor : SE-46/PJ.6/1993 tanggal 7 Agustus 1993;
b.2. Areal Blok Tebangan, tidak perlu dihitung PBB-nya karena telah dikaitkan dengan
Iuran Hasil Hutan (IHH) sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor
30 Tahun 1990.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd,
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/6be93f7a96fed60c477d30ae1de032fd.txt · Last modified: by 127.0.0.1