peraturan:0tkbpera:6be5336db2c119736cf48f475e051bfe
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Februari 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.3/2002
TENTANG
PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 683/KMK.03/2001
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian
Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak, dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Keputusan Menteri Keuangan tersebut merupakan:
a. Aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), dan Pasal 27A ayat
(3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
b. Pengganti dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.04/2000 tentang Tata Cara
Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak. Hal yang berbeda dari Keputusan Menteri
Keuangan tersebut antara lain adalah:
1) Pengaturan mengenai tata cara pembuatan SKPIB dan SPMIB disertai bentuk SKPIB
dan SPMIB yang digunakan;
2) Mata Anggaran Pengeluaran (MAK) yang digunakan untuk pembayaran imbalan
bunga.
2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut pemberian imbalan bunga dimaksud berlaku
terhadap:
a. imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1);
b. imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) yang menyangkut
Tahun Pajak 1995 dan seterusnya;
c. imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) yang menyangkut Tahun Pajak
2001 dan seterusnya.
3. Untuk keseragaman penghitungan pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak dan memberikan
kepastian hukum kepada Wajib Pajak, dengan ini diberikan contoh penghitungan dimaksud
sebagaimana terlampir.
4. Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-03/PJ.33/2001 tanggal 24 Januari 2001 perihal Tata Cara Penghitungan Besarnya
Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/6be5336db2c119736cf48f475e051bfe.txt · Last modified: by 127.0.0.1