peraturan:0tkbpera:6bb56208f672af0dd65451f869fedfd9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Agustus 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 423/PJ.42/1998
TENTANG
PENJELASAN MENGENAI PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS
PEMBENTUKAN DANA JAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Juli 1998 perihal permohonan penegasan perlakuan Pajak
Penghasilan atas pembentukan Dana Jaminan, dengan ini dapat diberitahukan bahwa berdasarkan surat kami
yang terdahulu S-494/PJ.421/1997 tanggal 13 Nopember 1997 (terlampir), maka kami tegaskan bahwa Dana
Jaminan baik Dana Jaminan Penyelesaian Transaksi Bursa (DJPTB) maupun pengalihan dana kliring yang
dibentuk oleh XYZ adalah Objek Pajak Penghasilan
Demikian penegasan kami.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/6bb56208f672af0dd65451f869fedfd9.txt · Last modified: by 127.0.0.1