peraturan:0tkbpera:6bb56208f672af0dd65451f869fedfd9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Agustus 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 423/PJ.42/1998 TENTANG PENJELASAN MENGENAI PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBENTUKAN DANA JAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Juli 1998 perihal permohonan penegasan perlakuan Pajak Penghasilan atas pembentukan Dana Jaminan, dengan ini dapat diberitahukan bahwa berdasarkan surat kami yang terdahulu S-494/PJ.421/1997 tanggal 13 Nopember 1997 (terlampir), maka kami tegaskan bahwa Dana Jaminan baik Dana Jaminan Penyelesaian Transaksi Bursa (DJPTB) maupun pengalihan dana kliring yang dibentuk oleh XYZ adalah Objek Pajak Penghasilan Demikian penegasan kami. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/6bb56208f672af0dd65451f869fedfd9.txt · Last modified: (external edit)