peraturan:0tkbpera:6ba3af5d7b2790e73f0de32e5c8c1798
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Maret 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.43/2000
TENTANG
LAMPIRAN FORMULIR 1721-A2 PADA SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI
BAGI PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TNI/POLRI DAN PEJABAT NEGARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan berkaitan dengan kewajiban melampirkan formulir 1721-A2 pada
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi khususnya bagi para Pensiunan sedangkan bukti potong 1721-A2 bagi para
Pensiunan tersebut ternyata tidak dapat dengan mudah atau dalam waktu singkat diperoleh dari Pemotong
Pajak (Bendaharawan Pembayar Pensiun), dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21
dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi telah dijelaskan bahwa
Pemotong Pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh pasal 21 Tahunan kepada pegawai tetap
termasuk penerima pensiun bulanan, dengan menggunakan formulir yang ditentukan oleh Direktur
Jenderal Pajak dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir.
Sedangkan dalam Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh pasal 21 dijelaskan bahwa Formulir
1721-A2 digunakan oleh Bendaharawan Pemerintah dan badan lain (PT. Taspen dan PT. Asabri) selaku
Pemotong Pajak PPh pasal 21 yang membayarkan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan/jasa/
pensiun, untuk menghitung besarnya penghasilan dan PPh pasal 21 yang terutang untuk tahun takwim
yang bersangkutan dari setiap Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan
Pensiunannya yang jumlah penghasilan nettonya melebihi PTKP.
2. Dalam rangka kemudahan dan peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Pensiunan
yang melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 1999 dan belum dapat melampirkan
Formulir 1721-A2 karena belum diperoleh dari Pemotong Pajak maka atas hal tersebut dilakukan
penanganan sebagai berikut :
a. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 1999 bagi Pensiunan yang belum dilampiri
dengan Formulir 1721-A2 dapat diterima dan selanjutnya diadministrasikan sesuai ketentuan
dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-35/PJ./2000 tanggal 11 Februari 2000
tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
b. Kantor Pelayanan Pajak yang menerima SPT Tahunan tersebut segera menindaklanjuti
dengan memberitahu Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar tentang
belum dipenuhinya kewjiban sebagai pemotong Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1
di atas;
c. Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas dapat berupa daftar
nominatif Pensiunan yang harus direspon Pemotong Pajak dengan cara mengirim Formulir
1721-A2 kepada masing-masing Pensiunan dengan tembusan Kantor Pelayanan Pajak tempat
Pensiunan terdaftar dan Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar.
3. Kemudahan pelaporan SPT Tahunan ini hanya diperuntukkan bagi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Tahun Pajak 1999. Selanjutnya masing-masing Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan pembinaan
kepada para Pemotong Pajak untuk melaksanakan kewajiban sebagai Pemotong Pajak sesuai
ketentuan yang berlaku.
4. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka semua penegasan yang bertentangan dengan Surat Edaran
ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/6ba3af5d7b2790e73f0de32e5c8c1798.txt · Last modified: by 127.0.0.1