peraturan:0tkbpera:6ba1085b788407963fe0e89c699a7396
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     7 Maret 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 728/PJ.51/1994

                            TENTANG

              PENERAPAN PERATURAN PERPAJAKAN DALAM SISTEM SWAPPING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Januari 1994, perihal tersebut pada pokok surat, 
dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai ketentuan pada butir 3.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.32/1989 
    tanggal 6 Desember 1989, tentang PPN berkenaan dengan ekspor yang menggunakan nama/quota 
    eksportir lain, bahwa dalam hal ekspor dilakukan dengan menggunakan nama/quota eksportir lain, 
    maka tidak dianggap terjadi penyerahan BKP dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemilik 
    quota, sepanjang dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    a.  dalam dokumen PEB yang telah dicap fiat muat disebutkan nama eksportir pemilik nama/
        quota qq eksportir pemilik barang;
    b.  eksportir pemilik nama/quota menerbitkan surat permintaan pada Bank Devisa yang 
        menangani ekspor tersebut untuk langsung memindah bukukan hasil ekspor dimaksud 
        kedalam rekening eksportir pemilik barang;
    c.  jasa yang diserahkan oleh eksportir pemilik nama/quota hanya berupa penggunaan quota 
        ekspor, sedang seluruh kegiatan sehubungan dengan ekspor tersebut dilakukan oleh eksportir 
        pemilik barang;
    d.  atas jasa penggunaan quota ekspor tersebut eksportir pemilik nama/quota hanya menerima 
        imbalan sebagaimana biasa disebut sebagai ekspor fee.

2.  Sesuai ketentuan pada butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.32/1989 
    tanggal 6 Desember 1989 tentang PPN atas jasa handling ekspor, bahwa atas penyerahan jasa 
    pemakaian quota ekspor/handling ekspor dinyatakan tidak dikenakan PPN.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, maka pelaksanaan sistem swapping ekspor pupuk dalam 
    perpajakan sebagai berikut :
    a.  Dalam hal pemilik pupuk adalah PT XYZ dan PT ABC adalah pemilik nama/quota atau yang 
        telah mempunyai pelanggan di Luar Negeri, maka penyerahan pupuk dari PT XYZ kepada 
        PT ABC dianggap bukan penyerahan kena pajak apabila memenuhi syarat-syarat sebagai 
        berikut :
        -   Dalam dokumen PEB disebutkan PT ABC qq PT XYZ;
        -   PT ABC menerbitkan Surat Permintaan pada Bank Devisa yang menangani ekspor 
            tersebut untuk memindahbukukan langsung hasil pembayaran ekspor dimaksud 
            kedalam rekening PT XYZ;
        -   jasa yang diserahkan PT ABC hanya berupa penggunaan quota ekspor 
            karena PT ABC yang mempunyai pembeli di Luar Negeri;
        -   PT ABC hanya menerima imbalan (fee) atas ekspor tersebut.

    b.  Atas fee yang diterima oleh PT ABC tidak dikenakan PPN.

    c.  Atas ekspor tersebut dilaporkan oleh PT XYZ sebagai Pajak Keluaran tanpa L/C pada butir 
        B.1.1.2 dalam SPT Masa PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/6ba1085b788407963fe0e89c699a7396.txt · Last modified: (external edit)