peraturan:0tkbpera:6ba0bf4c0fe33816952cd589611c4dbc
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               11 Februari 2005

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.52/2005

                        TENTANG

                             REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan pelayanan, penertiban administrasi dan pengawasan terhadap Pengusaha Kena 
Pajak (PKP) serta dalam rangka persiapan penyederhanaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan 
Nilai (SPT Masa PPN), dipandang perlu untuk melaksanakan registrasi ulang PKP di seluruh Indonesia. 
Registrasi ulang PKP tersebut bertujuan untuk melakukan penghapusan atau pencabutan Pengukuhan PKP 
yang sudah tidak efektif bagi kepentingan tata usaha perpajakan, tanpa menghilangkan kewajiban perpajakan 
yang harus dilakukan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu dilakukan tindakan-tindakan sebagai 
berikut :

1.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Direktorat Jenderal Pajak agar :
        a.  Melakukan penelitian lapangan terhadap seluruh PKP yang dikukuhkan di Kantor Pelayanan 
        Pajak masing-masing, termasuk kategori Non-Efektif sesuai dengan Surat Edaran Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.9/1990 tanggal 15 Juni 1990.
        b.  Mengingat pentingnya registrasi ulang PKP ini, penelitian lapangan agar dilaksanakan secara 
        seksama dengan menggunakan formulir-formulir sebagai berikut :
        -   Dalam melaksanakan penelitian lapangan yang dimaksud, menggunakan Surat Tugas 
            sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Surat Edaran ini.
        -   Laporan hasil penelitian lapangan Pengukuhan PKP menggunakan Bentuk Laporan 
            sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Surat Edaran ini.
        -   Membuat Laporan Rekapitulasi Hasil Penelitian Lapangan Pengusaha Kena Pajak 
            dalam bentuk hard copy dan soft copy (disket dengan program excel) kepada Kepala 
            Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya dengan menggunakan formulir 
            sebagaimana ditetapkan dalam lampiran IV Surat Edaran ini, paling lambat tanggal 
            20 Juni 2005.

2.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar :
    a.  Memantau tindak lanjut penelitian lapangan terhadap seluruh PKP yang Dikukuhkan oleh KPP 
        di lingkungan wilayahnya.
    b.  Membuat Laporan Rekapitulasi Hasil Penelitian Lapangan Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk 
        hard copy dan soft copy (disket dengan program excel) kepada Direktur Jenderal Pajak c.q.
        Direktur PPN dan PTLL dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam
        lampiran III Surat Edaran ini, paling lambat tanggal 30 Juni 2005.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Direktur Jenderal Pajak

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 06027375

Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5.  Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
6.  Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/0tkbpera/6ba0bf4c0fe33816952cd589611c4dbc.txt · Last modified: (external edit)