peraturan:0tkbpera:6ba0bf4c0fe33816952cd589611c4dbc
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Februari 2005
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.52/2005
TENTANG
REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan pelayanan, penertiban administrasi dan pengawasan terhadap Pengusaha Kena
Pajak (PKP) serta dalam rangka persiapan penyederhanaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai (SPT Masa PPN), dipandang perlu untuk melaksanakan registrasi ulang PKP di seluruh Indonesia.
Registrasi ulang PKP tersebut bertujuan untuk melakukan penghapusan atau pencabutan Pengukuhan PKP
yang sudah tidak efektif bagi kepentingan tata usaha perpajakan, tanpa menghilangkan kewajiban perpajakan
yang harus dilakukan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu dilakukan tindakan-tindakan sebagai
berikut :
1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Direktorat Jenderal Pajak agar :
a. Melakukan penelitian lapangan terhadap seluruh PKP yang dikukuhkan di Kantor Pelayanan
Pajak masing-masing, termasuk kategori Non-Efektif sesuai dengan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.9/1990 tanggal 15 Juni 1990.
b. Mengingat pentingnya registrasi ulang PKP ini, penelitian lapangan agar dilaksanakan secara
seksama dengan menggunakan formulir-formulir sebagai berikut :
- Dalam melaksanakan penelitian lapangan yang dimaksud, menggunakan Surat Tugas
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Surat Edaran ini.
- Laporan hasil penelitian lapangan Pengukuhan PKP menggunakan Bentuk Laporan
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Surat Edaran ini.
- Membuat Laporan Rekapitulasi Hasil Penelitian Lapangan Pengusaha Kena Pajak
dalam bentuk hard copy dan soft copy (disket dengan program excel) kepada Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya dengan menggunakan formulir
sebagaimana ditetapkan dalam lampiran IV Surat Edaran ini, paling lambat tanggal
20 Juni 2005.
2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar :
a. Memantau tindak lanjut penelitian lapangan terhadap seluruh PKP yang Dikukuhkan oleh KPP
di lingkungan wilayahnya.
b. Membuat Laporan Rekapitulasi Hasil Penelitian Lapangan Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk
hard copy dan soft copy (disket dengan program excel) kepada Direktur Jenderal Pajak c.q.
Direktur PPN dan PTLL dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam
lampiran III Surat Edaran ini, paling lambat tanggal 30 Juni 2005.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 06027375
Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/0tkbpera/6ba0bf4c0fe33816952cd589611c4dbc.txt · Last modified: by 127.0.0.1