peraturan:0tkbpera:6b5ce5a5aa1b506c66ece16c4cd9138d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Juli 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1639/PJ.52/1996
TENTANG
PENULISAN FAKTUR PAJAK STANDAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Juni 1996 perihal penulisan di dalam Faktur Pajak Standar,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Pokok permasalahan yang Saudara ajukan dalam surat tersebut adalah :
a. Penulisan Nama Pembeli di dalam Faktur Pajak Standar :
PT. XYZ (X.XXX.XXX.X-XXX)
GDN Plaza Lantai 23, Jalan A Nomor 61 - Jakarta
Q.Q
PT. XYZ Bandung Jalan A Nomor 28 - Bandung NPWP X.XXX.XXX.X-XXX
b. Penulisan nilai PPN sesuai permintaan pembeli tidak dalam rupiah penuh.
Contoh : DPP : Rp. 123.466,75
NPWP : Rp. 12.345,17
c. Apakah penulisan tersebut sudah benar dan bagaimana cara pengisian di dalam SPT Masa
PPN PT. ABC 1978 ?
2. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember
1994, pada Lampiran II petunjuk pengisian Faktur Pajak Standar diantaranya Pembeli Barang Kena
Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan Nama, Alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli
Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak.
3. Sesuai dengan Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN Tahun 1995 (Lampiran III Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ./1995 tanggal 6 Februari 1995), bahwa untuk memudahkan
pengisian SPT Masa PPN diantaranya diminta jumlah rupiah dihitung dalam Rupiah penuh (dibulatkan
ke bawah).
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah
sebagai berikut :
a. Penulisan Nama Pembeli di dalam Faktur Pajak Standar dengan qq sebagaimana dimaksud
dalam butir 1.a. adalah salah karena tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam butir 2.
b. Penulisan nilai PPN dan Faktur Pajak Standar sesuai permintaan pembeli tidak dalam Rupiah
penuh sebagaimana dimaksud dalam butir 1.b. dapat dibenarkan karena pada prinsipnya
masih memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor
53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994.
c. Atas Faktur Pajak Standar yang diisi tidak dalam Rupiah penuh, cara melaporkan (cara
mengisi) di dalam SPT Masa PPN PT. ABC 1978 sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam butir 3 dihitung (ditulis) dalam rupiah penuh (dibulatkan ke bawah).
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/6b5ce5a5aa1b506c66ece16c4cd9138d.txt · Last modified: by 127.0.0.1