peraturan:0tkbpera:6b5754d737784b51ec5075c0dc437bf0
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      2 April 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.51/1994

                        TENTANG

         PELAPORAN PEMUNGUTAN PPn BM ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan photo copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-52/PJ.51/1994 tanggal 
26 Maret 1994 tentang Pelaporan Pemungutan Pajak PPn BM atas Penyerahan Kendaraan Bermotor.

Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah bahwa 
Pengusaha Kena Pajak Agen Tunggal Pemegang Merk Kendaraan Bermotor wajib membuat perincian data-
data penyerahan kendaraan bermotor dengan menggunakan Daftar Rincian Kendaraan Bermotor dan
melampirkan daftar tersebut pada SPT Masa PPN untuk Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak
diterbitkannya Faktur Pajak yang menjadi dasar pengisian SPT Masa PPN tersebut. SPT Masa PPN dikategorikan 
tidak lengkap dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan 
yang berlaku apabila tidak dilampiri Daftar Rincian Kendaraan Bermotor dimaksud.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/6b5754d737784b51ec5075c0dc437bf0.txt · Last modified: (external edit)