peraturan:0tkbpera:6b5617315c9ac918215fc7514bef514b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 September 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 889/PJ.51/2002
TENTANG
PPn BM ATAS BARANG PERHIASAN DAN BAGIANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Agustus 2002 hal konfirmasi PPn BM Perhiasan,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dapat disimpulkan bahwa:
a. Sesuai dengan Lampiran IV huruf e.3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002
Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000
Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dinyatakan bahwa atas impor atau
penyerahan barang lainnya yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari emas atau platina
atau dari logam yang dilapisi emas atau platina atau campuran daripadanya, selain barang
perhiasan dan bagiannya, dikenakan PPn BM dengan tarif 40% (empat puluh persen).
b. Berdasarkan hal tersebut di atas Saudara menanyakan apakah benar barang perhiasan ex
pos XXX tidak dikenakan PPn BM.
2. Sesuai dengan Lampiran IV huruf e.3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 Tentang
Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 ditetapkan bahwa sejak tanggal 1 Juli 2001, atas impor
dan atau penyerahan Barang lainnya yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari emas atau platina
atau dari logam yang dilapisi emas atau platina atau campuran daripadanya, selain barang perhiasan
dan bagiannya yang termasuk dalam Nomor HS : XXX; XXX; XXX; XXX; dan XXX, dikenakan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 40% (empat puluh persen).
3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, dengan
ini ditegaskan bahwa atas impor atau penyerahan barang perhiasan dan bagiannya yang termasuk
dalam ex pos XXX, tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/6b5617315c9ac918215fc7514bef514b.txt · Last modified: by 127.0.0.1