peraturan:0tkbpera:6b493230205f780e1bc26945df7481e5
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    28 April 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1141/PJ.51/1997

                            TENTANG

                   PPN IMPOR ATAS RAW JUTE (SERAT KARUNG)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara tanggal 6 Februari 1997, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  PT PQR mengklasifikasikan serat karung (raw jute) yang diimpor oleh PT XYZ qq PT ABC pada pos   
    tarif 5303.10.000 dengan Bea Masuk 0% dan PPN 10%. PT PQR menyatakan bahwa raw jute tersebut 
    benar diperoleh dari kulit batang jute yang dipisahkan melalui proses rendam, dikuliti, cuci, 
    dikeringkan dan penjemuran.

2.  PT XYZ qq PT ABC menyatakan bahwa berdasarkan surat Direktur Pabean Nomor S-340/BC.3/1993 
    tanggal 12 Februari 1993 yang menunjuk surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-158/PJ.321/1992 
    tanggal 7 Juli 1992 serat jute yang dipisahkan melalui perendaman, penyesetan,pencucian dan 
    dikeringkan dengan penjemuran tanpa melalui proses fabrikasi (dalam BTBMI 1989 diklasifikasikan 
    pada pos tarif 5303.10.000) adalah bukan Barang Kena Pajak sehingga atas penyerahan jute tidak 
    terhutang PPN.

3.  Sesuai dengan Pasal 4 angka 2 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jenis barang yang 
    tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang hasil perkebunan yang dipetik langsung, 
    diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya meliputi hasil tanaman perkebunan yang 
    berupa batang seperti tebu, rosela, rami, yute dan sejenisnya.

4.  Dalam BTBMI 1996, serat karung (jute) dan serat tekstil kulit pohon lainnya, mentah dan dibusukkan 
    diklasifikasikan pada pos tarif 5303.10.000 dengan bea masuk 0% dan Pajak Pertambahan Nilai 10%.

5.  Mengingat bahwa serat karung (raw jute) yang diimpor tersebut telah melalui proses proses 
    perendaman, pengulitan, pencucian, pengeringan dan penjemuran, maka serat karung (raw jute) 
    tersebut merupakan Barang Kena Pajak dan atas impor raw jute (serat karung) tersebut tetap 
    terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/6b493230205f780e1bc26945df7481e5.txt · Last modified: by 127.0.0.1