peraturan:0tkbpera:6b3c49bdba5be0d322334e30c459f8bd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Agustus 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 45/PJ.5/1989
TENTANG
PPN ATAS JASA/SEWA ALAT ANGKUTAN DARAT DAN ATAS "REIMBURSABLE ITEMS"
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan copy surat Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
Nomor : S-1132/PJ.5.2/1989 tanggal 14 Agustus 1989 yang memuat penjelasan mengenai PPN atas jasa/sewa
alat angkutan darat dan atas "Reimbursable items" untuk dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam
menangani masalah yang sama dalam wilayah kerja Saudara.
Demikian agar menjadi maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/0tkbpera/6b3c49bdba5be0d322334e30c459f8bd.txt · Last modified: by 127.0.0.1