User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:6b3afa9ef5be19ff8e1648894f105b70
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   18 September 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1142/PJ.5/2001

                             TENTANG

                     PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxxx tanggal 26 Juli 2001 hal Tanggapan atas surat Kepala 
KPP PND Nomor xxxxxxx tanggal 7 Pebruari 2001, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PT. KHIPI belum melaporkan Pajak Masukan sebesar 
    4.058.291.821,- untuk Masa Pajak Januari s/d Desember 1997. Selanjutnya Saudara mohon untuk :
    a.  Pemeriksaan ulang atas SPT PPN Masa Januari s/d Desember 1997 dengan anggapan Pajak 
        Masukan dimaksud sebagai data baru.
    b.  Pengembalian (Restitusi) atas Pajak Masukan tersebut.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 
    Tahun 1994  antara lain mengatur :
    a.  Pasal 9 ayat (2) bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak 
        Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
    b.  Pasal 9 ayat (8) diatur tentang hal-hal yang menyebabkan Pajak Masukan yang tidak dapat 
        dikreditkan.
    c.  Pasal 9 ayat (9) bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan 
        Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya 
        selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, 
        sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya 
        dalam penjelasan diuraikan bahwa pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak 
        sama hanya diperkenankan apabila dilakukan tidak melampaui bulan ketiga setelah 
        berakhirnya tahun buku yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah 
        dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan SPT 
        Masa PPN yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan 
        apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya dan terhadap 
        Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.

3.  Dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999 diatur bahwa 
    Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah 
    disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah 
    berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak 
    belum melakukan tindakan pemeriksaan.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 
    dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Pajak Masukan yang belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama 
        dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah 
        berakhirnya tahun buku yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah 
        dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan SPT 
        Masa PPN yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan 
        apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya terhadap 
        Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.
    b.  Jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan adalah dalam jangka waktu 2 (dua) tahun 
        sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan ketentuan 
        Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
    c.  Dengan demikian surat Kepala KPP PND Nomor RS-007/WPJ.06/KP.0108/2001 tanggal 7 
        Pebruari 2001 sudah sesuai dengan ketentuan sehingga permohonan Saudara untuk 
        memintakan pengembalian Pajak Masukan untuk Masa Pajak Januari s/d Masa Pajak 
        Desember 1997 dengan sangat menyesal tidak dapat dikabulkan karena terhadap pemenuhan 
        kewajiban PPN pada Masa Pajak tersebut KPP PND telah melakukan pemeriksaan.
  
Demikian untuk ditindaklanjuti.
  



a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan : 
1.  Direktur Jenderal Pajak.
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
3.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak PND.
peraturan/0tkbpera/6b3afa9ef5be19ff8e1648894f105b70.txt · Last modified: (external edit)