User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:6b2f1de75dcb0dc79ef2b50af850de6f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Oktober 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                    NOMOR SE - 44/PJ.6/2003

                               TENTANG

       ALOKASI SCANNER DAN PLOTTER UNTUK MENDUKUNG PELAKSANAAN PEMBENTUKAN 
             DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS PBB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam upaya mendukung pelaksanaan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SIG PBB, pada tahun
anggaran 2002 yang lalu Direktorat PBB dan BPHTB telah mengalokasikan dan mendistribusikan masing-
masing satu buah scannerkepada setiap Bidang PBB Kanwil DJP di seluruh Indonesia. Selanjutnya dengan 
mempertimbangkan volume pekerjaan di setiap Kantor Pelayanan PBB, faktor aksesibilitas setiap Kantor 
Pelayanan PBB ke Kanwil DJP yang bersangkutan, serta dengan memperhatikan faktor pemerataan di setiap 
wilayah, maka pada tahun 2003 Direktorat PBB dan BPHTB kembali mengalokasikan scanner dan plotter 
kepada Bidang PBB Kanwil DJP dan beberapa Kantor Pelayanan PBB. Sehubungan dengan hal tersebut dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagaimana berikut :

1.  Distribusi scanner dan plotter kepada Bidang PBB Kanwil DJP dan Kantor Pelayanan PBB hingga tahun 
    2003 adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran 1; 

2.  Alokasi tersebut tidak membatasi penggunaannya khusus untuk kantor yang bersangkutan; 

3.  Kantor Pelayanan PBB yang tidak mendapatkan alokasi, dapat meminjam, menggunakan, dan 
    memanfaatkan peralatan dimaksud untuk tujuan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SIG 
    PBB dengan terlebih dahulu mengkoordinasikannya dengan Bidang PBB Kanwil DJP atau Kantor 
    Pelayanan PBB terdekat yang mendapatkan alokasi; 

4.  Para Kepala Bidang PBB dan Kepala Kantor Pelayanan PBB diharapkan dapat memanfaatkan alokasi 
    peralatan dimaksud secara efektif, efisien, dan optimal, serta bertanggung jawab terhadap penjagaan 
    dan pemeliharaannya; 

5.  Apabila terjadi kerusakan pada scanner dan plotter dimaksud harap menghubungi pihak penyedia 
    barang yaitu PT. Datascrip, Kawasan Niaga Selatan Blok B-15 Bandar Kemayoran Jakarta 10610, 
    Telp. 021-6544515, Fax 021-654811, 6544812, 654813, contact person Ir. Soebekti Daryatmono, 
    dengan tembusan disampaikan ke Direktorat PBB dan BPHTB u.p. Kasubdit Pendataan. 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. 



a.n. Direktur Jendera,
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP 06003580
peraturan/0tkbpera/6b2f1de75dcb0dc79ef2b50af850de6f.txt · Last modified: (external edit)