peraturan:0tkbpera:6afd3a1bbb557f8e05f45ded7bf96836
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    21 April 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 239/PJ.52/2004

                             TENTANG

        PERMOHONAN PENEGASAN PPN ATAS PEMANFAATAN BKN TIDAK TERWUJUD 
                      DARI LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 15 Januari 2004 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    1.1 PT ABC bergerak di bidang usaha perhotelan yang berada di kawasan pariwisata Pulau Bintan.
        Sesuai dengan keterangan Wajib Pajak, PT ABC mempergunakan nama hotel "Banyan Tree"
        Singapura untuk menjadi merek dagang usahanya dengan nama lengkap "Banyan Tree 
        Bintan Hotels & Resorts". Sehubungan dengan adanya pemeriksaan pajak terhadap PT ABC 
        Tahun Pajak 2001, PT ABC menerima SKPKB atas management fee (royalty) sebesar 
        Rp 1.298.647.705,- PT ABC tidak menyetujui adanya management fee (royalty) yang harus 
        dipungut PPN dengan alasan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        616/KMK.01/1996, perusahaan masih mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut sampai 
        dengan tanggal 31 Desember 2003;
    1.2 Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara meminta penegasan bahwa atas management fee
        (royalty) tersebut tidak dipungut PPN.

2.  Pasal 1 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 30 TAHUN 1995 tentang Perlakuan Perpajakan 
    Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan Pulau 
    Bintan dan Pulau Karimun mengatur bahwa PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut seluruhnya 
    atas perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak dan impor Barang Kena 
    Pajak maupun pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal 
    dari luar Daerah Pabean Indonesia oleh Pengusaha yang melakukan kegiatan konstruksi dan kegiatan 
    operasi untuk pembangunan kawasan yang akan dikembangkan untuk usaha-usaha kepariwisataan 
    termasuk sarana pendukungnya di Pulau Bintan;

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 616/KMK.01/1996 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Perlakuan
    Perpajakan Dalam Rangka Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun jo. Keputusan Menteri
    Keuangan Nomor 346/KMK.04/1998 antara lain mengatur bahwa :
    3.1 Pasal 1 butir 1 huruf a, yang dimaksud dengan Proyek dalam Keputusan Menteri Keuangan ini
        adalah kegiatan dalam lingkup kerjasama ekonomi antara Republik Indonesia dan Republik
        Singapura yang dilaksanakan dalam waktu yang terbatas dalam rangka pengembangan 
        kawasan yang dikembangkan untuk usaha-usaha kepariwisataan termasuk sarana 
        pendukungnya di Pulau Bintan;
    3.2 Pasal 2, atas impor Barang Kena Pajak maupun pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak  
        berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Pabean Indonesia serta perolehan 
        dalam negeri Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak oleh pengusaha/badan untuk 
        kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pengembangan kawasan-kawasan yang dimaksud 
        pada Pasal 1 butir 1 termasuk obyek-obyek yang dibangun di dalamnya, diberikan 
        pembebasan bea masuk dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas 
        Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22;
    3.3 Pasal 4 ayat (1), permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam rangka
        perolehan dalam negeri BKP atau JKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP tidak
        berwujud yang berasal dari luar Pabean Indonesia, diajukan oleh perusahaan/badan yang
        bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan disertai :
        a.  Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau;
        b.  Daftar barang dan jasa yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Tim Koordinasi
            Pembangunan Propinsi Riau;
    3.4 Pasal 4 ayat (2), atas permohonan tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan
    ini kami tegaskan bahwa :
    4.1 Atas pemanfaatan management fee (royalty) oleh PT ABC termasuk dalam kegiatan konstruksi
        dan kegiatan operasi untuk pembangunan kawasan yang akan dikembangkan untuk usaha -
        usaha kepariwisataan termasuk sarana pendukungnya di Pulau Bintan;
    4.2 Untuk memperoleh fasilitas PPN terutang tidak dipungut tersebut, PT ABC selaku Pengusaha 
        Kena Pajak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu dan kepadanya diberikan 
        Keputusan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 3.4 di atas. 
        Dengan demikian, apabila PT ABC tidak mempunyai Surat Keputusan atas pemberian fasilitas 
        tersebut, maka PT ABC tidak memperoleh fasilitas PPN terutang tidak dipungut.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664.


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala KPP Tanjung Pinang.
peraturan/0tkbpera/6afd3a1bbb557f8e05f45ded7bf96836.txt · Last modified: (external edit)