peraturan:0tkbpera:6afd3a1bbb557f8e05f45ded7bf96836
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 April 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 239/PJ.52/2004 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN PPN ATAS PEMANFAATAN BKN TIDAK TERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 15 Januari 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : 1.1 PT ABC bergerak di bidang usaha perhotelan yang berada di kawasan pariwisata Pulau Bintan. Sesuai dengan keterangan Wajib Pajak, PT ABC mempergunakan nama hotel "Banyan Tree" Singapura untuk menjadi merek dagang usahanya dengan nama lengkap "Banyan Tree Bintan Hotels & Resorts". Sehubungan dengan adanya pemeriksaan pajak terhadap PT ABC Tahun Pajak 2001, PT ABC menerima SKPKB atas management fee (royalty) sebesar Rp 1.298.647.705,- PT ABC tidak menyetujui adanya management fee (royalty) yang harus dipungut PPN dengan alasan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 616/KMK.01/1996, perusahaan masih mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut sampai dengan tanggal 31 Desember 2003; 1.2 Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara meminta penegasan bahwa atas management fee (royalty) tersebut tidak dipungut PPN. 2. Pasal 1 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 30 TAHUN 1995 tentang Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun mengatur bahwa PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut seluruhnya atas perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak dan impor Barang Kena Pajak maupun pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean Indonesia oleh Pengusaha yang melakukan kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi untuk pembangunan kawasan yang akan dikembangkan untuk usaha-usaha kepariwisataan termasuk sarana pendukungnya di Pulau Bintan; 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 616/KMK.01/1996 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.04/1998 antara lain mengatur bahwa : 3.1 Pasal 1 butir 1 huruf a, yang dimaksud dengan Proyek dalam Keputusan Menteri Keuangan ini adalah kegiatan dalam lingkup kerjasama ekonomi antara Republik Indonesia dan Republik Singapura yang dilaksanakan dalam waktu yang terbatas dalam rangka pengembangan kawasan yang dikembangkan untuk usaha-usaha kepariwisataan termasuk sarana pendukungnya di Pulau Bintan; 3.2 Pasal 2, atas impor Barang Kena Pajak maupun pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Pabean Indonesia serta perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak oleh pengusaha/badan untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pengembangan kawasan-kawasan yang dimaksud pada Pasal 1 butir 1 termasuk obyek-obyek yang dibangun di dalamnya, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22; 3.3 Pasal 4 ayat (1), permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam rangka perolehan dalam negeri BKP atau JKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP tidak berwujud yang berasal dari luar Pabean Indonesia, diajukan oleh perusahaan/badan yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan disertai : a. Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau; b. Daftar barang dan jasa yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau; 3.4 Pasal 4 ayat (2), atas permohonan tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa : 4.1 Atas pemanfaatan management fee (royalty) oleh PT ABC termasuk dalam kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi untuk pembangunan kawasan yang akan dikembangkan untuk usaha - usaha kepariwisataan termasuk sarana pendukungnya di Pulau Bintan; 4.2 Untuk memperoleh fasilitas PPN terutang tidak dipungut tersebut, PT ABC selaku Pengusaha Kena Pajak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu dan kepadanya diberikan Keputusan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 3.4 di atas. Dengan demikian, apabila PT ABC tidak mempunyai Surat Keputusan atas pemberian fasilitas tersebut, maka PT ABC tidak memperoleh fasilitas PPN terutang tidak dipungut. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664. Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala KPP Tanjung Pinang.
peraturan/0tkbpera/6afd3a1bbb557f8e05f45ded7bf96836.txt · Last modified: (external edit)