peraturan:0tkbpera:6ae948577c0bd7c07f4e74b4745f74a8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Januari 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 107/PJ.5/2005
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor : ........................... tanggal 25 Oktober 2004 perihal Permohonan
Pembebasan Pajak, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mohon bantuan kami untuk memberikan pembebasan Pajak Impor atas
5 (lima) unit Ambulance bekas yang merupakan hibah dari Pemerintah Jepang dan akan digunakan
untuk proyek penanggulangan kasus-kasus emergency dan peningkatan kesehatan di Maluku dan
Poso.
2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 perihal
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena
Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, disebutkan bahwa :
a. Pasal 2 ayat (2) : atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan
dari pungutan Bea Masuk, tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
b. Pasal 2 ayat (3) huruf c : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea
Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang
kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial,
atau kebudayaan;
c. Pasal 2 ayat (3) huruf j : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea
Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang
yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Daerah yang
ditujukan untuk kepentingan umum.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dengan ini diberitahukan bahwa impor Barang Kena Pajak
berupa 5 (lima) unit Ambulance bekas, yang meruapakan hibah dari Pemerintah Jepang dan akan
digunakan untuk proyek penanggulangan kasus-kasus emergency dan peningkatan kesehatan,
termasuk ke dalam kategori pada ketentuan tersebut di atas sehingga mendapat fasilitas tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.
Demikian agar Saudara maklum.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/6ae948577c0bd7c07f4e74b4745f74a8.txt · Last modified: by 127.0.0.1