peraturan:0tkbpera:6ae07dcb33ec3b7c814df797cbda0f87
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Juli 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 20/PJ.6/2001
TENTANG
PERUBAHAN BENTUK FORMULIR KPL. KP PBB 6.15, KPL.KP PBB 6.4, KPL. KW.6.15 DAN KPL.KW.6.4
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka upaya pencarian tunggakan sebagai langkah pengamanan rencana penerimaan PBB dan BPHTB
sebagaimana telah dituangkan dalam Rencana Kerja Operasional masing-masing Kanwil DJP dan KP. PBB,
maka diperlukan data tunggakan yang akurat melalui mekanisme sistem pelaporan yang dapat menjadi media
pengawasan terhadap upaya pencarian tunggakan dimaksud.
Sehubungan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ.6/2000 tanggal 30 Nopember 2000 hal
Perubahan Bentuk KPL. PBB 6.15 dan KPL. KP PBB 6.4 Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-257/PJ./2000 tentang Sistem, Bentuk dan Jenis Laporan Bidang PBB, belum sepenuhnya menampung
maksud tersebut di atas (belum menampung data tunggakan BPHTB), maka perlu diadakan perubahan
beberapa bentuk formulir terkait dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Bentuk formulir laporan yang diubah meliputi :
a. Formulir Laporan Bulanan Realisasi Penerimaan Tunggakan PBB dan PBHTB (KPL.KP.PBB. 6.
15) diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
b. Formulir Laporan Bulanan Realisasi Penerimaan Tunggakan PBB dan BPHTB (KPL.KW.6.15)
diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
c. Formulir Laporan Tunggakan PBB dan BPHTB (KPL.KPPBB 6.4) diubah menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III;
d. Formulir Laporan Tunggakan PBB dan BPHTB (KPL.KW. 6.4) diubah menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV.
2. Laporan Bulanan Realisasi Penerimaan Tunggakan PBB dan BPHTB (KPL.KP.PBB 6.15) sebagaimana
tersebut di atas agar dilaporkan bersamaan waktunya dengan Laporan Bulanan Penerimaan PBB dan
BPHTB (KPL.KP.PBB 6.2) dengan tembusan Direktur PBB dan BPHTB.
3. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-47/PJ.6/2000 tanggal 30 Nopember 2000 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PBB DAN PBHTB
ttd
SUHARNO
peraturan/0tkbpera/6ae07dcb33ec3b7c814df797cbda0f87.txt · Last modified: (external edit)