User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:6acfe16b984d473723a8495a84e548b7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            23 Nopember 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2282/PJ.54/2000

                             TENTANG

                        PPN ATAS PENYERAHAN BARANG CETAKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 16 Agustus 2000 hal PPN yang terutang tidak 
dipungut atas penyerahan barang cetakan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. OC NPWP : 1.303.293.x.xxx melakukan penyerahan barang 
    cetakan berupa sticker kepada PKP EPTE (Pengusaha Kawasan Berikat) yang nantinya akan direkatkan
    pada produk-produk elektronikanya. Saudara menanyakan apakah atas penyerahan barang cetakan 
    tersebut dipungut PPN dan PPn BM ?

2.  Berdasarkan Pasal 14 butir d Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
    291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.05/2000 tentang Kawasan Berikat diatur bahwa atas 
    pemasukan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya ke Pengusaha Di Kawasan 
    Berikat untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPn BM.

3.  Berdasarkan ketentuan dalam butir 2 serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan barang cetakan kepada PKP EPTE berupa 
    sticker yang direkatkan pada produk elektronik yang diproduksi PKP EPTE tersebut, tidak dipungut PPN 
    dan PPn BM karena sticker tersebut termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak untuk diolah lebih 
    lanjut dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan produk elektronik tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875
peraturan/0tkbpera/6acfe16b984d473723a8495a84e548b7.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 (external edit)