peraturan:0tkbpera:6acfe16b984d473723a8495a84e548b7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Nopember 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2282/PJ.54/2000 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN BARANG CETAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 16 Agustus 2000 hal PPN yang terutang tidak dipungut atas penyerahan barang cetakan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. OC NPWP : 1.303.293.x.xxx melakukan penyerahan barang cetakan berupa sticker kepada PKP EPTE (Pengusaha Kawasan Berikat) yang nantinya akan direkatkan pada produk-produk elektronikanya. Saudara menanyakan apakah atas penyerahan barang cetakan tersebut dipungut PPN dan PPn BM ? 2. Berdasarkan Pasal 14 butir d Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.05/2000 tentang Kawasan Berikat diatur bahwa atas pemasukan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya ke Pengusaha Di Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPn BM. 3. Berdasarkan ketentuan dalam butir 2 serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan barang cetakan kepada PKP EPTE berupa sticker yang direkatkan pada produk elektronik yang diproduksi PKP EPTE tersebut, tidak dipungut PPN dan PPn BM karena sticker tersebut termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan produk elektronik tersebut. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875
peraturan/0tkbpera/6acfe16b984d473723a8495a84e548b7.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 (external edit)