User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:6abcc8f24321d1eb8c95855eab78ee95
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    19 April 1990    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 487/PJ.5.1/1990

                            TENTANG

                     RETUR PENJUALAN TANPA NPWP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 4 Desember 1989, perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Tata cara pengembalian PPN atas uang muka pembelian rumah adalah dengan membuat "Nota Retur" 
    yang memuat secara lengkap nama, NPWP dan alamat dari calon pembeli yang bersangkutan, 
    sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 987/KMK.04/1984.

    Kemudian berdasarkan Nota Retur tersebut Pengusaha Kena Pajak (penjual) mengembalikan uang 
    muka termasuk PPN-nya, dan mengurangi Pajak Keluaran yang terutang sebesar PPN yang tercantum 
    dalam Nota Retur dimaksud.

2.  Namun demikian apabila :
    2.1.    Faktur Pajak atas uang muka pembelian rumah yang telah dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak 
        (penjual) tersebut tanpa menyebutkan NPWP pembeli yang membatalkan pembelian rumah 
        tersebut karena bukan Pengusaha Kena Pajak,
    2.2.    Faktur Pajak tersebut pada butir 2.1. adalah sah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988 jo. Surat Edaran Seri PPN-148, agar calon pembeli 
        tersebut tidak dirugikan, kiranya Faktur Pajak tersebut dapat dijadikan landasan untuk 
        membuat "Nota Retur".

3.  Berdasarkan penjelasan tersebut pada butir 1 dan 2 diatas, maka apabila PT. XYZ dapat membuktikan 
    adanya pembatalan jual-beli dimaksud, dan atas penyerahan rumah (yang jual belinya telah 
    dibatalkan) kepada pembeli lainnya tetap dipungut PPN oleh PT. XYZ dan disetor ke Kas Negara, maka 
    Direktur Jenderal Pajak dapat menyetujui PPN yang tercantum dalam Nota Retur yang dibuat oleh 
    pembeli, meskipun tidak mencantumkan NPWP, dapat dikurangkan terhadap Pajak Keluaran PT. XYZ 
    pada Masa Pajak diterimanya Nota Retur dimaksud. Faktur Pajak yang menjadi dasar Nota Retur 
    supaya dilampirkan.

    Dengan demikian maka PPN yang telah dipungut harus dikembalikan bersama dengan uang mukanya 
    kepada pembeli yang bersangkutan.

Demikian kiranya Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/0tkbpera/6abcc8f24321d1eb8c95855eab78ee95.txt · Last modified: (external edit)