peraturan:0tkbpera:6abcc8f24321d1eb8c95855eab78ee95
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 April 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 487/PJ.5.1/1990
TENTANG
RETUR PENJUALAN TANPA NPWP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 4 Desember 1989, perihal seperti tersebut pada pokok
surat, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Tata cara pengembalian PPN atas uang muka pembelian rumah adalah dengan membuat "Nota Retur"
yang memuat secara lengkap nama, NPWP dan alamat dari calon pembeli yang bersangkutan,
sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 987/KMK.04/1984.
Kemudian berdasarkan Nota Retur tersebut Pengusaha Kena Pajak (penjual) mengembalikan uang
muka termasuk PPN-nya, dan mengurangi Pajak Keluaran yang terutang sebesar PPN yang tercantum
dalam Nota Retur dimaksud.
2. Namun demikian apabila :
2.1. Faktur Pajak atas uang muka pembelian rumah yang telah dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak
(penjual) tersebut tanpa menyebutkan NPWP pembeli yang membatalkan pembelian rumah
tersebut karena bukan Pengusaha Kena Pajak,
2.2. Faktur Pajak tersebut pada butir 2.1. adalah sah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988 jo. Surat Edaran Seri PPN-148, agar calon pembeli
tersebut tidak dirugikan, kiranya Faktur Pajak tersebut dapat dijadikan landasan untuk
membuat "Nota Retur".
3. Berdasarkan penjelasan tersebut pada butir 1 dan 2 diatas, maka apabila PT. XYZ dapat membuktikan
adanya pembatalan jual-beli dimaksud, dan atas penyerahan rumah (yang jual belinya telah
dibatalkan) kepada pembeli lainnya tetap dipungut PPN oleh PT. XYZ dan disetor ke Kas Negara, maka
Direktur Jenderal Pajak dapat menyetujui PPN yang tercantum dalam Nota Retur yang dibuat oleh
pembeli, meskipun tidak mencantumkan NPWP, dapat dikurangkan terhadap Pajak Keluaran PT. XYZ
pada Masa Pajak diterimanya Nota Retur dimaksud. Faktur Pajak yang menjadi dasar Nota Retur
supaya dilampirkan.
Dengan demikian maka PPN yang telah dipungut harus dikembalikan bersama dengan uang mukanya
kepada pembeli yang bersangkutan.
Demikian kiranya Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/0tkbpera/6abcc8f24321d1eb8c95855eab78ee95.txt · Last modified: by 127.0.0.1