peraturan:0tkbpera:6aadca7bd86c4743e6724f9607256126
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Juli 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 134/PJ.311/1996
TENTANG
PENJELASAN TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS ZAKAT, INFAQ, DAN SHADAQAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Juli 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan
penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara, Saudara mengemukakan bahwa Zakat, Infaq, dan Shadaqah merupakan
pemberian untuk keperluan mensejahterakan ummat yang berada dalam keadaan ekonomi lemah/
tidak wajar. Disamping itu, pemberian Zakat, Infaq, dan Shadaqah adalah dalam rangka menjalankan
syariat dan perintah Allah serta pemberian tersebut tidak sama dengan pajak yang ditetapkan oleh
Negara/Pemerintah.
Oleh karena itu, Saudara menanyakan apakah XYZ diwajibkan untuk membayar Pajak Penghasilan
dan lain-lain.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 3 huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, antara lain menyebutkan bahwa
bantuan atau sumbangan tidak termasuk sebagai objek pajak sepanjang tidak ada hubungannya
dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, maka sumbangan/pemberian
secara sukarela tidak boleh dikurangkan sebagai biaya untuk mengurangi penghasilan bruto.
4. Sesuai dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain menyebutkan bahwa pemberi kerja
diwajibkan memotong PPh atas penghasilan para karyawan atau penerima honor atau penerima
imbalan lainnya karena adanya hubungan kerja.
5. Sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 menyebutkan bahwa Penghasilan Tidak Kena Pajak
untuk 1 (satu) tahun pajak diberikan sebesar :
a. Rp 1.728.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
b. Rp 864.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
c. Rp 1.728.000,- tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan
penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
d. Rp 864.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga dalam garis
lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang
untuk setiap keluarga.
6. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Perolehan berupa Zakat, Infaq, dan Shadaqah tersebut bukan merupakan objek Pajak
Penghasilan, dengan demikian tidak dikenakan Pajak Penghasilan.
b. Pembayaran berupa Zakat, Infaq, dan Shadaqah tersebut tidak boleh dikurangkan sebagai
biaya untuk mengurangi penghasilan bruto bagi perusahaan atau orang pribadi yang
membayarkan.
c. Penghasilan yang diberikan kepada para pengurus dan/atau karyawan XYZ sebagai honor,
gaji ataupun upah tetap, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, namun demikian sebelum
dikenakan Pajak Penghasilan, terlebih dahulu penghasilan tersebut dikurangi dengan jumlah
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) seperti tersebut pada butir 5. Sedangkan apabila
penghasilan berupa gaji, upah dan honor tersebut jumlahnya masih dibawah PTKP,
penghasilan tersebut tidak dikenakan PPh Pasal 21.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/6aadca7bd86c4743e6724f9607256126.txt · Last modified: by 127.0.0.1