peraturan:0tkbpera:6aaba9a124857622930ca4e50f5afed2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                15 Januari 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 194/PJ.54/1998

                            TENTANG

               PENGENAAN PPN 0% ATAS PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 Januari 1998 perihal tersebut di atas, dapat kami sampaikan 
bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997, 
tarif 0% sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Keuangan RI No. 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 
1997 hanya berlaku atas penyerahan JKP dan/atau BKP berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu kepada 
PKP Eksportir Tertentu. 

Mengingat mesin Panel (barang modal) bukan merupakan bahan baku dan/atau bahan pembantu, maka atas 
pembeliannya tidak dapat diterapkan tarif 0%, sedangkan jasa pembangunan gedung pabrik merupakan jasa 
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 548/KMK.04/1997, sehingga atas 
penyerahannya dapat dikenakan tarif 0%.

Demikian agar Saudara menjadi maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/6aaba9a124857622930ca4e50f5afed2.txt · Last modified: (external edit)