peraturan:0tkbpera:6a80e309f1922a25cb00ebcbabc017ae
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Oktober 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 990/PJ.332/2004
TENTANG
PERMOHONAN UNTUK MENUNJUKKAN NOMOR KEPUTUSAN PRESIDEN ATAS S-560/PJ.332/2004
TANGGAL 7 JULI 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara (tanpa nomor) tanggal 28 September 2004 perihal dimaksud pada pokok
di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa untuk ketegasan lebih lanjut mengenai penjelasan nomor 5
surat S-560/PJ.332/2004 tanggal 7 Juli 2004 (fotokopi terlampir), Saudara menyatakan ingin
mengetahui dasar hukum (Keppres) dari perubahan Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 14. Selama ini
para nasabah Saudara hanya mengetahui kewajiban Wajib Pajak yang menggunakan Norma
Penghitungan adalah melakukan pencatatan penjualan beserta bukti pendukungnya. Oleh sebab itu,
apabila Keppres itu ada maka akan lebih siap dalam menghadapi pemeriksaan khususnya masalah
catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan.
2. Dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh) diatur bahwa Wajib
Pajak yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto, wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan.
3. Dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (9) UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP)
antara lain menyatakan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan Norma Penghitungan dikecualikan
dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan. Pencatatan
tersebut terdiri dari data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto
dan atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk
penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak bersifat final.
4. Dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP diatur bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib
memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan
dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan
bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka :
a. Perlu diketahui bahwa penjelasan nomor 5 surat Nomor S-560/PJ.332/2004 tanggal 7 Juli 2004
berdasarkan Pasal 14 UU PPh, bukan Pasal 14 UU KUP.
b. Kewajiban untuk melakukan pencatatan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan
bruto dan atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang
terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak
bersifat final didasarkan pada Pasal 28 ayat (2) yang berlaku sejak 1 Januari 1995
(berlakunya UU KUP) sampai dengan saat ini.
c. Karena kewajiban Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan tersebut telah diatur
dengan jelas di dalam Undang-undang maka tidak perlu diatur di dalam peraturan perundang-
undangan yang lebih rendah kedudukannya, termasuk Keputusan Presiden.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/6a80e309f1922a25cb00ebcbabc017ae.txt · Last modified: by 127.0.0.1