peraturan:0tkbpera:6a8018b3a00b69c008601b8becae392b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Agustus 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 882/PJ.53/2002
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENYEDIAAN TENAGA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 15 Mei 2002 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut diketahui bahwa:
a. PT ABC adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa rekruitment dan penyediaan tenaga
kerja;
b. Berdasarkan Service Contract No. XXX tanggal 1 April 2001 dengan PT XYZ, perhitungan
imbalan jasa yang diterima oleh PT ABC telah ditentukan sebagai berikut:
- Upah/Gaji Tenaga Kerja (Labour Cost) 100%
- Jasa Penyediaan Tenaga Kerja (Overhead Cost + Profit) 14%
-------
- Nilai Invoice 114%
Upah/Gaji tenaga kerja dibayar terlebih dahulu oleh PT ABC tanpa menunggu pembayaran
dari PT XYZ.
c. Mengingat sesuai Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-380/PJ.311/2001, Dasar Pengenaan
Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah atas Jasa penyediaan tenaga kerja sebesar 14%, Saudara
minta penegasan apakah Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa penyediaan
tenaga adalah jumlah netto yang diterima atas penyediaan jasa tenaga kerja sebesar 14%
jumlah tagihan.
2. Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN dan PPn BM)
yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 huruf j jo. Pasal 14 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144
Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai,
dinyatakan bahwa jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa dibidang tenaga
kerja, meliputi jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak
bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.
3. Sesuai dengan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.32/1991 tanggal
12 Desember 1991 hal Jasa Penyediaan Tenaga Kerja dan Jasa Tenaga Kerja, ditegaskan bahwa jenis
jasa dibidang tenaga kerja antara lain:
a. Jasa tenaga kerja, yaitu jasa yang diberikan oleh perseorangan kepada pemakai jasa dalam
bentuk tenaga kerja. Perseorangan atau pemberi jasa bertanggung jawab langsung kepada
pemakai jasa atas jasa yang diserahkan. Atas penyerahan jasa tenaga kerja tersebut
pemberi jasa memperoleh imbalan dalam bentuk upah/gaji.
b. Jasa penyediaan tenaga kerja, yaitu jasa yang diberikan oleh pengusaha dimana pengusaha
hanya mencarikan tenaga kerja dan memperoleh imbalan atas jasanya tersebut. Penyediaan
tenaga kerja dimaksud tidak terkait dengan pemberian jasa lainnya, seperti jasa pengurusan
perusahaan, manajemen, konsultasi, bongkar muat, dan lain-lain. Pengusaha penyedia
tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut, dan tenaga
kerjalah yang bertanggung jawab langsung kepada pemberi kerja.
Atas penyerahan jasa tenaga kerja dan penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud di atas tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dan
service contract yang Saudara lampirkan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
4.1. Jasa penyediaan tenaga kerja yang diserahkan oleh PT ABC kepada PT XYZ adalah jasa
penyediaan tenaga kerja yang tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai. Oleh Karena itu atas penyerahan jasa tersebut terutang Pajak
Pertambahan Nilai.
4.2. PT ABC tidak semata-mata menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja namun terkait dengan
pemberian jasa lainnya dimana PT ABC melakukan kegiatan administrasi dalam pengelolaan
pembayaran gaji, THR, pesangon dan pembayaran lainnya yang diterima dari PT XYZ.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka jasa tersebut pada dasarnya adalah jasa profesional
yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Dasar Pengenaan Pajaknya
adalah total nilai pembayaran yang diterima oleh pemberi jasa.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/6a8018b3a00b69c008601b8becae392b.txt · Last modified: by 127.0.0.1