peraturan:0tkbpera:6a8018b3a00b69c008601b8becae392b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                28 Agustus 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 882/PJ.53/2002

                            TENTANG

                PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENYEDIAAN TENAGA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 15 Mei 2002 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut diketahui bahwa:
    a.  PT ABC adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa rekruitment dan penyediaan tenaga 
        kerja;

    b.  Berdasarkan Service Contract No. XXX tanggal 1 April 2001 dengan PT XYZ, perhitungan 
        imbalan jasa yang diterima oleh PT ABC telah ditentukan sebagai berikut:
        -   Upah/Gaji Tenaga Kerja (Labour Cost)                100%
        -   Jasa Penyediaan Tenaga Kerja (Overhead Cost + Profit)         14%
                                            -------
        -   Nilai Invoice                           114%

        Upah/Gaji tenaga kerja dibayar terlebih dahulu oleh PT ABC tanpa menunggu pembayaran 
        dari PT XYZ.

    c.  Mengingat sesuai Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-380/PJ.311/2001, Dasar Pengenaan 
        Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah atas Jasa penyediaan tenaga kerja sebesar 14%, Saudara 
        minta penegasan apakah Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa penyediaan 
        tenaga adalah jumlah netto yang diterima atas penyediaan jasa tenaga kerja sebesar 14% 
        jumlah tagihan.

2.  Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN dan PPn BM) 
    yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 huruf j jo. Pasal 14 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 
    Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, 
    dinyatakan bahwa jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa dibidang tenaga 
    kerja, meliputi jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak 
    bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.

3.  Sesuai dengan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.32/1991 tanggal 
    12 Desember 1991 hal Jasa Penyediaan Tenaga Kerja dan Jasa Tenaga Kerja, ditegaskan bahwa jenis 
    jasa dibidang tenaga kerja antara lain:
    a.  Jasa tenaga kerja, yaitu jasa yang diberikan oleh perseorangan kepada pemakai jasa dalam 
        bentuk tenaga kerja. Perseorangan atau pemberi jasa bertanggung jawab langsung kepada 
        pemakai jasa atas jasa yang diserahkan. Atas penyerahan jasa tenaga kerja tersebut 
        pemberi jasa memperoleh imbalan dalam bentuk upah/gaji.

    b.  Jasa penyediaan tenaga kerja, yaitu jasa yang diberikan oleh pengusaha dimana pengusaha 
        hanya mencarikan tenaga kerja dan memperoleh imbalan atas jasanya tersebut. Penyediaan 
        tenaga kerja dimaksud tidak terkait dengan pemberian jasa lainnya, seperti jasa pengurusan 
        perusahaan, manajemen, konsultasi, bongkar muat, dan lain-lain. Pengusaha penyedia 
        tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut, dan tenaga 
        kerjalah yang bertanggung jawab langsung kepada pemberi kerja.

    Atas penyerahan jasa tenaga kerja dan penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud di atas tidak 
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dan 
    service contract yang Saudara lampirkan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
    4.1.    Jasa penyediaan tenaga kerja yang diserahkan oleh PT ABC kepada PT XYZ adalah jasa 
        penyediaan tenaga kerja yang tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai. Oleh Karena itu atas penyerahan jasa tersebut terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai.

    4.2.    PT ABC tidak semata-mata menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja namun terkait dengan 
        pemberian jasa lainnya dimana PT ABC melakukan kegiatan administrasi dalam pengelolaan 
        pembayaran gaji, THR, pesangon dan pembayaran lainnya yang diterima dari PT XYZ. 
        Sehubungan dengan hal tersebut, maka jasa tersebut pada dasarnya adalah jasa profesional 
        yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Dasar Pengenaan Pajaknya 
        adalah total nilai pembayaran yang diterima oleh pemberi jasa.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/6a8018b3a00b69c008601b8becae392b.txt · Last modified: (external edit)