peraturan:0tkbpera:6a571fe98a2ba453e84923b447d79cff
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Oktober 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 147/PJ.33/1995
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK (PPh)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 31 Agustus 1995, perihal tersebut pada pokok surat diatas, dengan
ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 TAHUN 1983 sebagai mana telah diubah terakhir
dengan UU No. 10 TAHUN 1994, Subjek Pajak Badan terdiri dari perseroan terbatas, perseroan
komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan
nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau
organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun dan bentuk badan usaha lainnya.
2. Institut XYZ Indonesia adalah lembaga yang didirikan dan dibawah naungan Yayasan Pendidikan ABC
oleh karena itu sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b tersebut Institut XYZ merupakan Subjek Pajak
PPh, dan kepadanya diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan memenuhi
ketentuan sebagai Subjek Pajak PPh, dan pajak-pajak lainnya.
3. Atas perjanjian kerja tanggal 10 Agustus 1995 wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh Bendaharawan
Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/6a571fe98a2ba453e84923b447d79cff.txt · Last modified: by 127.0.0.1