peraturan:0tkbpera:6a4d5952d4c018a1c1af9fa590a10dda
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Juli 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.1011/1999
TENTANG
PENEGASAN MENGENAI PERLAKUAN PENYUSUTAN AKTIVA BERWUJUD DAN AMORTISASI AKTIVA
TAK BERWUJUD YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKAN OLEH KONTRAKTOR YANG MELAKUKAN KEGIATAN
EKSPLORASI MAUPUN EKSPLOITASI MINYAK DAN GAS BUMI DI WILAYAH KERJASAMA ZONA A
CELAH TIMOR (SERI P3B NOMOR 15)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.04/1999 tanggal
25 Februari 1999 tentang Penyusutan atas Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan Kontraktor yang
Melakukan Kontrak Bagi Hasil di Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerjasama Zona A
Celah Timor, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang dimiliki dan digunakan oleh
kontraktor yang melakukan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi di wilayah kerjasama Zona A
Celah Timor (selanjutnya disebut sebagai ZOCA) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu)
tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan
bagi harta tersebut (disebut sebagai metode garis lurus) atau dalam bagian-bagian yang menurun
selama masa manfaat yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku
dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara
taat asas.
2. Penyusutan dimulai pada saat perusahaan berproduksi secara komersial. Pengertian mengenai mulai
berproduksi secara komersial adalah saat pertama kontraktor migas memperhitungkan pemulihan
biaya (cost recovery) terhadap hasil produksi migas.
3. Dalam melaksanakan perhitungan penyusutan harta, perlu diperhatikan persyaratan khusus yaitu
kontraktor yang mempunyai cadangan terbukti (proven reserves) yang dapat berproduksi selama
7 (tujuh) tahun atau kurang. Untuk keperluan penyusutan, jenis-jenis harta berwujud dikelompokkan
sesuai dengan lampiran I pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.04/1999 tanggal
25 Februari 1999.
Apabila terdapat perubahan atas cadangan terbukti yang semula tidak melebihi 7 (tujuh) tahun
menjadi lebih dari 7 tahun maka untuk keperluan penghitungan penyusutan kontraktor minyak dan
gas bumi dapat melakukan penyesuaian atas kelompok harta berwujud yang dimiliki dan
digunakannya tersebut pada tahun di mana terjadinya perubahan dimaksud.
4. Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan
sebagai berikut :
------------------------------------------------------------------------------------------
Tarif Penyusutan
Kelompok Harta Masa Manfaat Berdasarkan Metode
Berwujud -------------------------------------
Garis Lurus Saldo Menurun
------------------------------------------------------------------------------------------
Kelompok 1 4 Tahun 25% 50%
kelompok 2 8 Tahun 12,5% 25%
Kelompok 3 > 8 Tahun 5% 10%
------------------------------------------------------------------------------------------
5. Untuk keperluan dalam penghitungan pemulihan biaya (cost recovery), kontraktor migas dapat
melakukan penarikan harta dari pemakaian (retirement) pada akhir masa manfaat suatu harta.
6. Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya yang
memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang digunakan oleh kontraktor yang melakukan
kegiatan ekplorasi maupun ekploitasi minyak dan gas bumi di ZOCA Celah Timor dilakukan dengan
menggunakan metode satuan produksi. Amortisasi dimulai pada saat kontraktor berproduksi secara
komersial.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/6a4d5952d4c018a1c1af9fa590a10dda.txt · Last modified: by 127.0.0.1