peraturan:0tkbpera:6a450490f238b4ddff085d66a916a206
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            13 Nopember 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1161/PJ.53/2002

                            TENTANG

           PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PPN ATAS BARANG IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 September 2002 Perihal seperti tersebut pada 
pokok surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut, Saudara memohon pembebasan PPN Impor untuk porsi pembayaran 
    pemerintah Indonesia sehubungan dengan pelaksanaan kontrak No. XXX tanggal 7 Agustus 2001 yang 
    93% diadakan dengan dana pinjaman dari JBIC sebesar JPY. 366.746.764,8 + USD. 1.539.639,18 dan 
    7% bagian pemerintah Indonesia sebesar JPY. 27.604.595,20 + USD. 115.886,82 atau setara dengan 
    Rp. 3.499.235.091 dibiayai dengan dana APBN.

2.  Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak 
    Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka 
    Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001 menyatakan 
    bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 
    1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek 
    Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.

3.  Sesuai keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 Tentang Pelaksanaan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan 
    Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam rangka pelaksanaan 
    proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000 antara lain diatur 
    bahwa:
    a.  Pasal 1:
        -   Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) 
            atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai 
            dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA);
        -   Pinjaman Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa 
            dan/atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang 
            diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan 
            persyaratan tertentu.
        -   Dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen rencana anggaran 
            tahunan proyek, yang ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan Proyek (DIPP), 
            Surat Pengesahan Anggaran Biaya Proyek (SPABP), Rencana Pembiayaan Tahunan 
            Biaya (RAB), Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri (DIPPLN), Surat Keputusan 
            Otorisasi (SKO), dan dokumen lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
        -   Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP) atau Sub-sidiary Loan Agreement (SLA) adalah 
            perjanjian penerusan pinjaman antara Pemerintah RI cq. Departemen Keuangan 
            dengan BUMN/BUMD/PEMDA sehubungan dengan proyek yang dilaksanakan oleh 
            BUMN/BUMD/PEMDA dan dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri yang 
            diteruspinjamkan (two step loan).

    b.  Pasal 3 ayat (2):
        Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang 
        terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah 
        Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau 
        JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang 
        sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut 
        hanya atas bagian dari proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau 
        pinjaman luar negeri tersebut.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa atas Impor Barang Kena Pajak 
    yang dibiayai dengan dana APBN terutang PPN sebesar 10%.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/6a450490f238b4ddff085d66a916a206.txt · Last modified: (external edit)