peraturan:0tkbpera:6a41574847522a3bd0eb4a9986c5e13c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               31 Agustus 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 567/PJ.51/2006

                             TENTANG

       PENEGASAN ATAS PENGENAAN PPN BM UNTUK BANGUNAN UNIT KOMERSIAL MIRIP RUKO

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal XXX hal Penegasan atas Kelompok Barang Kena 
Pajak yang Dikenakan PPn BM, dengan ini disampaikan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  PT ABC bergerak di bidang property developer (pengembang). Salah satu proyek perusahaan 
        ini adalah berupa Pusat Komersial untuk Perkantoran (KKT) dan Perdagangan (KPD) dengan 
        konsep citiwalk. Konsep bangunan Unit Komersial adalah merupakan perpaduan antara Pusat 
        Perbelanjaan dan Perdagangan, serta Perkantoran, dengan kondisi fisik dan tujuan 
        penggunaan :
        i.  Adanya basement yang menyambung secara keseluruhan yang merupakan tempat 
            parkir umum bagi pedagang dan pengunjung.
        ii. Di tengah-tengah antara blok hadap muka (jalan raya) dan belakang dihubungkan 
            dengan citiwalk untuk kenyamanan pengunjung.
        iii.    Pada lantai 2 bangunan ini terdapat jalan tembusan ke masing-masing unit bangunan 
            komersial lainnya sehingga tercipta suasana sebagaimana layaknya pusat 
            perbelanjaan atau mall.
        iv. Tujuan penggunaan unit komersial seluruhnya hanya untuk kepentingan komersial 
            seperti cafe, restaurant, sekolah/kursus/pendidikan, showroon, dan tidak untuk 
            hunian/tempat tinggal.
    b.  Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 
        09913/IMB/2004 tanggal 25 Oktober 2004 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin yang 
        diberikan adalah mendirikan bangunan baru dengan peruntukan perkantoran atau kawasan 
        perdagangan dan fasilitasnya (KKT/KPB), bukan untuk hunian. 
    c.  Saudara mohon penegasan bahwa atas penjualan/penyerahan unit komersial tersebut tidak 
        terutang PPn BM karena semata-mata digunakan untuk tujuan komersial dan tidak merangkap 
        sebagai hunian.

2.  Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983  tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 , mengatur bahwa disamping pengenaan Pajak Pertambahan 
    Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    terhadap Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean 
    dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

3.  Sesuai Lampiran II Menteri Keuangan Nomor 620/KMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang 
    Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005, memuat Daftar Mewah Jenis Barang Kena Pajak Yang 
    Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif sebesar 20%, 
    antara lain :
        b.1.    Rumah, termasuk rumah kantor atau rumah toko, yang luas bangunannya 400 m2 atau lebih 
        atau dengan harga jual bangunannya Rp 3.000.000,- atau lebih per m2 tidak termasuk nilai 
        tanahnya;
        b.2.    Apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m2 atau 
        lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp 4.000.000,- atau lebih per m2 tidak termasuk 
        nilai tanahnya.

4.  Berdasarkan ketentuan dan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang bangunan 
    Unit Komersial untuk Perkantoran dan Perdagangan yang peruntukannya sesuai Surat Keputusan 
    Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hanya 
    semata-mata untuk kepentingan komersial, sepri cafe, restaurant, sekolah/kursus/pendidikan, 
    showroon, dan tidak untuk hunian atau tempat tinggal, maka atas penyerahannya tidak terutang PPn 
    BM. Namun demikian, apabila bangunan tersebut terbukti dimanfaatkan sebagai hunian dan 
    memenuhi kriteria pada butir 3, maka atas penyerahannya terutang PPn BM.

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur,

ttd.

Ichwan Fachruddin
NIP 060044568

Tembusan :
Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/6a41574847522a3bd0eb4a9986c5e13c.txt · Last modified: (external edit)