User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:6a30e32e56fce5cf381895dfe6ca7b6f

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


24 Desember 2003

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-06/PJ.41/2003

TENTANG

PENGGUNAAN FORMULIR SURAT KETERANGAN BEBAS FISKAL LUAR NEGERI
 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-351/PJ/2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-156/PJ./2000 tentang Bentuk Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN), dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.

Dalam KEP-351/PJ/2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-156/PJ./2000 tentang Bentuk Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) telah ditetapkan bentuk SKBFLN yang baru sebagaimana contoh terlampir. Formulir SKBFLN yang baru tersebut terbagi atas 3 (tiga) bagian yaitu:

 

a.

Bagian pertama (kiri) untuk Kounter Fiskal.

 

b.

Bagian kedua (tengah) untuk Orang Pribadi yang bertolak ke Luar Negeri.

 

c.

Bagian ketiga (kanan) untuk Arsip UPFLN

 

Formulir SKBFLN baru mulai berlaku tanggal 1 Januari 2004.

2.

Untuk keseragaman bentuk formulir SKBFLN maka pencetakan formulir SKBFLN tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

3.

Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk sebagai UPFLN dapat mengajukan permintaan formulir SKBFLN ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Bagian Perlengkapan.

4.

Dalam hal Kanwil/KPP masih mempunyai persediaan formulir SKBFLN lama, maka formulir tersebut masih dapat dipergunakan bersama-sama dengan formulir yang baru sampai dengan tanggal 30 April 2004.

5.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.41/2000 tanggal 6 Juni 2000 tentang Bentuk Formulir Surat Edaran Bebas Fiskal Luar Negeri dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

 

 

   DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
 

 

 

peraturan/0tkbpera/6a30e32e56fce5cf381895dfe6ca7b6f.txt · Last modified: by 127.0.0.1