peraturan:0tkbpera:6a26c75d6a576c94654bfc4dda548c72
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 November 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 950/PJ.53/2005
TENTANG
PPN ATAS PEMASANGAN IKLAN DI MEDIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal Permohonan Konfirmasi tentang Perlakuan
PPN atas Pemasangan Iklan di Media, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
a. PT. ABC adalah perusahaan di bidang periklanan yang secara khusus memberikan berbagai
jasa sehubungan dengan penempatan iklan di media.
b. Saat ini ABC mempunyai klien UNICEF yang menugaskan ABC untuk menempatkan iklan
dalam rangka kampanye Pekan Imunisasi Nasional Polio.
c. ABC menempatkan iklan kampanye Pekan Imunisasi Nasional Polio ke 8 (delapan) stasiun
televisi yaitu RCTI, Lativi, TPI, Indosiar, Trans TV, TV7, dan Metro TV.
d. ABC berpendapat bahwa sehubungan dengan sifat penyiaran dari kampanye Pekan Imunisasi
Nasional Polio adalah bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan
komersial, maka atas penyerahan jasa oleh kedelapan statsiun televisi tersebut di atas tidak
dikenakan PPN.
e. ABC berpendapat bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998,
atas tagihan ABC ke UNICEF tidak dikenakan PPN.
f. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, Saudara memohon konfirmasi apakah pendapat
tersebut telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
2. Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai yang brekaitan dengan permasalahan tersebut adalah sebagai
berikut :
a. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur :
- Pasal 1 angka 5, bahwa Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu
perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau
kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk
menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas
petunjuk dari pemesan.
- Pasal 1 angka 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam
angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
- Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,
Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak
yang terutang.
- Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa
Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
- Pasal 4A huruf h, bahwa Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) antara lain didasarkan atas
kelompok-kelompok jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai antara lain mengatur :
a. Jasa pembuatan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) dan jasa penayangan ILM di televisi dalam
rangka kampanye Pekan Imunisasi Naional Polio yang diserahkan kepada UNICEF dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang tagihan atas penyerahan jasa dari
kedelapan stasiun televisi tersebut atas nama UNICEF dan UNICEF termasuk Badan
Internasional yang memperoleh kekebalan diplomatik.
b. Atas penyerahan jasa penayangan ILM di televisi dalam rangka kampanye Pekan Imunisasi
Nasional Polio oleh kedelapan stasiun televisi kepada ABC tidak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai sepanjang identitas atau kepentingan UNICEF tidak diungkapkan dalam tayangan
tersebut dan dana yang dibayarkan oleh ABC benar-benar sebesar biaya yang diperlukan
oleh perusahaan media yang bersangkutan tidak memperoleh keuntungan dari ILM tersebut.
c. Namun demikian, apabila syarat untuk ditetapkan sebagai ILM sebagaimana tersebut pada
butir b tidak terpenuhi maka atas penyerahan jasa penayangan iklan oleh kedelapan stasiun
televisi kepada ABC dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak
sebesar nilai tagihan dari kedelapan stasiun televisi kepada ABC.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/6a26c75d6a576c94654bfc4dda548c72.txt · Last modified: by 127.0.0.1