peraturan:0tkbpera:6a182a16e66268d7ce85fcfe945df787
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Juli 1991
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 855/PJ.52/1991
TENTANG
PENELITIAN KEMBALI LAPORAN VERIFIKASI LAPANGAN
NO.I.02/WPJ.09/KP.1508/90 TANGGAL 16 DESEMBER 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat PT. XYZ No. XXX tanggal 23 April 1991 perihal permohonan sentralisasi PPN (copy
terlampir), dengan ini kami harapkan bantuan Saudara untuk melakukan Verifikasi Lapangan (Penelitian)
ulang terhadap PT. XYZ. yang telah Saudara laporkan dalam laporan No. XXX Tanggal 16 Desember 1990
sehubungan dengan informasi tambahan dari Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan, sesuai pernyataan
tanggal 10 Juni 1991 (copy terlampir) terhadap butir VI angka 1 Laporan Saudara tersebut, yang menyatakan
bahwa permohonan pemusatan tempat terutang PPN dapat dikabulkan sepanjang :
a. Dapat diketahui jumlah afval yang tersisa;
b. Ongkos angkut produk jadi ke langganan/konsumen sudah diperhitungkan sebagai unsur Dasar
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Hasil penelitian dan saran harap Saudara sampaikan dalam tempo 20 hari setelah diterimanya surat ini.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd
Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/0tkbpera/6a182a16e66268d7ce85fcfe945df787.txt · Last modified: by 127.0.0.1