peraturan:0tkbpera:6a13382a520e0420014027350a0b3eb4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 September 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1949/PJ.54/1998 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI FASILITAS RESTITUSI PPN DIPERCEPAT SESUAI SE DIRJEN PAJAK NOMOR : SE-34/PJ.54/1997 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 Juli 1998 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. XYZ NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX bertindak sebagai pemasok bagi Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) dan pemasok perusahaan eksportir di kawasan EPTE. Berkenaan dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997 terdapat permasalahan berkaitan dengan restitusi karena lebih bayar yang disebabkan oleh penyerahan JKP dan/atau BKP berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu kepada PKP PET dimana menurut KPP Bekasi (KPP Domisili) perlakuan restitusi sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997 hanya untuk pemasok yang mempunyai status PET dan untuk pemasok non PET dikenakan perlakuan restitusi umum (tidak ada perlakuan khusus). Saudara mohon agar restitusi tersebut dapat segera dicairkan karena adanya kesulitan likuiditas perusahaan. 2. a. Dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 Pasal 1 ayat (2) huruf b diatur bahwa apabila di dalam Barang Kena Pajak yang diekspor oleh PET terdapat Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri, maka saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh PET tersebut dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas penyerahan jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri kepada PET tersebut. Dalam Pasal 2 diatur bahwa dalam hal SPT Masa PPN Pengusaha Kena Pajak Pemasok jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b menunjukkan lebih bayar yang dimintakan restitusi, maka ketentuan mengenai proses restitusi yang diberlakukan terhadap sebagian atau seluruh lebih bayar yang disebabkan oleh penyerahan jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu tersebut adalah ketentuan mengenai proses restitusi yang berlaku bagi PET. b. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997 pada butir 2.a ditegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997 dalam hal PKP lain (PKP Pemasok) mengajukan permohonan restitusi sehubungan dengan lebih bayar yang disebabkan karena penyerahan JKP dan/atau BKP berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu kepada PKP Eksportir Tertentu, maka ketentuan proses restitusinya berlaku ketentuan mengenai proses restitusi yang berlaku bagi PKP Eksportir Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-34/PJ.54/1996. c. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-34/PJ.54/1996 tanggal 30 Agustus 1996 butir 1.2 menyebutkan bahwa dalam Instruksi Menteri Keuangan No. 1/IMK.01/96 tersebut dinyatakan bahwa jangka waktu untuk menyelesaikan pemberian restitusi PPN yang diajukan oleh PKP Eksportir Tertentu adalah 10 (sepuluh) hari kerja. Dengan mempertimbangkan berbagai hal, diminta untuk menyelesaikan permohonan restitusi PPN yang diajukan oleh PKP Eksportir Tertentu tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, dihitung mulai dari tanggal permohonan diterima sampai dengan tanggal Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dikirim. Sedangkan butir 1.4 menegaskan bahwa sekalipun jangka waktu penyelesaian restitusi PPN dipercepat, namun jumlah PPN yang direstitusi tetap terikat pada ketentuan mengenai jumlah maksimum 7% dari nilai ekspor pada Masa Pajak yang bersangkutan. 3. Sesuai uraian pada butir 2.a, 2.b dan 2.c di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa atas permohonan restitusi yang diajukan oleh PKP Pemasok, berkaitan dengan penyerahan JKP dan/atau BKP berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu kepada PKP PET dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 7 hari kerja dan jumlah PPN yang direstitusi tetap terikat pada ketentuan mengenai jumlah maksimum 7% dari nilai penyerahan pada Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam kasus Saudara restitusi yang diajukan dapat segera diproses setelah melengkapi syarat-syarat yang harus dilampirkan dalam pengajuan restitusi PPN dipercepat dan untuk penyerahan kepada perusahaan eksportir di kawasan EPTE tidak mendapat fasilitas restitusi PPN dipercepat. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/6a13382a520e0420014027350a0b3eb4.txt · Last modified: (external edit)