User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:6a13382a520e0420014027350a0b3eb4
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             3 September 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1949/PJ.54/1998

                            TENTANG

         PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI FASILITAS RESTITUSI PPN DIPERCEPAT SESUAI 
                    SE DIRJEN PAJAK NOMOR : SE-34/PJ.54/1997

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 Juli 1998 perihal seperti tersebut di atas, dengan 
ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. XYZ NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX bertindak sebagai 
    pemasok bagi Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) dan pemasok perusahaan eksportir di kawasan 
    EPTE. Berkenaan dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 
    1997 terdapat permasalahan berkaitan dengan restitusi karena lebih bayar yang disebabkan oleh 
    penyerahan JKP dan/atau BKP berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu kepada PKP PET dimana 
    menurut KPP Bekasi (KPP Domisili) perlakuan restitusi sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : 
    SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997 hanya untuk pemasok yang mempunyai status PET dan 
    untuk pemasok non PET dikenakan perlakuan restitusi umum (tidak ada perlakuan khusus). Saudara 
    mohon agar restitusi tersebut dapat segera dicairkan karena adanya kesulitan likuiditas perusahaan.

2.  a.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 
        Pasal 1 ayat (2) huruf b diatur bahwa apabila di dalam Barang Kena Pajak yang diekspor oleh 
        PET terdapat Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau 
        bahan pembantu yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri, maka saat 
        terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh PET tersebut dipercepat sedemikian 
        rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas penyerahan jasa dan/atau bahan baku 
        dan/atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri kepada PET 
        tersebut. Dalam Pasal 2 diatur bahwa dalam hal SPT Masa PPN Pengusaha Kena Pajak 
        Pemasok jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 1 ayat (2) huruf b menunjukkan lebih bayar yang dimintakan restitusi, maka ketentuan 
        mengenai proses restitusi yang diberlakukan terhadap sebagian atau seluruh lebih bayar yang 
        disebabkan oleh penyerahan jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu tersebut 
        adalah ketentuan mengenai proses restitusi yang berlaku bagi PET.

    b.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 
        1997 pada butir 2.a ditegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan RI 
        Nomor : 548/KMK.04/1997 dalam hal PKP lain (PKP Pemasok) mengajukan permohonan 
        restitusi sehubungan dengan lebih bayar yang disebabkan karena penyerahan JKP dan/atau 
        BKP berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu kepada PKP Eksportir Tertentu, maka 
        ketentuan proses restitusinya berlaku ketentuan mengenai proses restitusi yang berlaku bagi 
        PKP Eksportir Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor: SE-34/PJ.54/1996.

    c.  Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-34/PJ.54/1996 tanggal 30 Agustus 1996 butir 1.2 
        menyebutkan bahwa dalam Instruksi Menteri Keuangan No. 1/IMK.01/96 tersebut dinyatakan 
        bahwa jangka waktu untuk menyelesaikan pemberian restitusi PPN yang diajukan oleh PKP 
        Eksportir Tertentu adalah 10 (sepuluh) hari kerja. Dengan mempertimbangkan berbagai hal, 
        diminta untuk menyelesaikan permohonan restitusi PPN yang diajukan oleh PKP Eksportir 
        Tertentu tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, dihitung mulai dari tanggal 
        permohonan diterima sampai dengan tanggal Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak 
        (SPMKP) dikirim. Sedangkan butir 1.4 menegaskan bahwa sekalipun jangka waktu 
        penyelesaian restitusi PPN dipercepat, namun jumlah PPN yang direstitusi tetap terikat pada 
        ketentuan mengenai jumlah maksimum 7% dari nilai ekspor pada Masa Pajak yang 
        bersangkutan.

3.  Sesuai uraian pada butir 2.a, 2.b dan 2.c di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa atas permohonan 
    restitusi yang diajukan oleh PKP Pemasok, berkaitan dengan penyerahan JKP dan/atau BKP berupa 
    bahan baku dan/atau bahan pembantu kepada PKP PET dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 7 
    hari kerja dan jumlah PPN yang direstitusi tetap terikat pada ketentuan mengenai jumlah maksimum 
    7% dari nilai penyerahan pada Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam kasus Saudara restitusi yang 
    diajukan dapat segera diproses setelah melengkapi syarat-syarat yang harus dilampirkan dalam 
    pengajuan restitusi PPN dipercepat dan untuk penyerahan kepada perusahaan eksportir di kawasan 
    EPTE tidak mendapat fasilitas restitusi PPN dipercepat.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/6a13382a520e0420014027350a0b3eb4.txt · Last modified: (external edit)