peraturan:0tkbpera:69eba34671b3ef1ef38ee85caae6b2a1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 September 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 994/PJ.52/2002
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN BAHAN PUSTAKA DAN PERALATAN LAB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Agustus 2002 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa Project Development For Undergraduate
Education-Like (DUE-Like) Batch III Universitas Negeri XYZ mengajukan permohonan untuk diberikan
Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan atas pembelian buku-buku sebagai bahan
pustaka dan peralatan pendidikan berupa komputer dan alat-alat lainnya yang digunakan untuk
menunjang pendidikan.
2. Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
1. Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama
mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri
Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
2. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara,
kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya dan komponen atau bahan yang
diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. ABC, untuk keperluan TNI dan
POLRI;
3. Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
4. Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
5. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan,
kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat
keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diserahkan kepada dan
digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan
nasional;
6. Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta
prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT BCA; dan
7. Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara
Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia.
3. Dalam Pasal 3 ayat (3a) jo. Pasal 4 ayat (3a) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001
tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor dan atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002, diatur bahwa orang atau
badan yang melakukan impor dan atau penyerahan atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak
tertentu berupa buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak
Pertambahan Nilai, Kecuali untuk penyerahan buku-buku tertentu yang memerlukan pengesahan
sebagai buku pelajaran umum atau buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3)
dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan
Buku-buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini ditegaskan bahwa:
a. buku-buku pelajaran umum termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang atas impor dan atau
penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu
pembelian buku-buku pelajaran sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Saudara tidak diwajibkan untuk mempunyai Surat
Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.
b. peralatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara tidak termasuk Barang
Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas
penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. Sehubungan dengan hal tersebut,
permohonan Saudara untuk mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas
pembelian peralatan pendidikan tersebut dengan sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/69eba34671b3ef1ef38ee85caae6b2a1.txt · Last modified: (external edit)