User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:69ddb50142a89123ba6f870ab07e6fbb
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            16 Desember 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1009/PJ.52/2004

                             TENTANG

   PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR BERUPA BARANG KELENGKAPAN KAPAL PATROLI KELAS "A" 
                 DENGAN SURAT PERNYATAAN (SP-3)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxx tanggal 1 Oktober 2004 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat yang tembusannya disampaikan kepada kami, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  Saudara mengimpor barang berupa Perlengkapan Kapal Patroli Polisi Kelas "A" dengan 
        dilengkapi Rujukan berupa :
        -   Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor : S-1557/BC-2/2002 tanggal 24 Juli 2002,
        -   Kontrak Jual Beli Nomor KJB/08/IX/2003 tanggal 15 September 2003 tentang 
            Pengadaan Kapal Patroli Polisi Kelas "A",
        -   Bill of Lading Nomor : SINJKT15258 D tanggal 14 September 2004 dan
        -   Invoice Nomor KCO 134204 tanggal 8 September 2004 dan KCO 135604 tanggal 9
            September 2004.
    b.  Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, Saudara mengajukan
        permohonan pengeluaran barang impor berupa Perlengkapan Kapal Patroli Polisi Kelas "A".

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas 
        Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang 
        Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari
        Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas
        impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat
        angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat,
        kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku
        cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI),
        Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen
        Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahan
        yang belum dimuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT (PERSERO) PINDAD, yang
        digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan,
        TNI atau POLRI;

    b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk
        atas Impor Persenjataan, Amunisi, termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan Militer serta
        Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Diperuntukkan Bagi
        Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara, antara lain mengatur bahwa :
        Pasal 1 :   1.  Persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkatan Bersenjata
                    Republik Indonesia (ABRI) termasuk suku cadang dan perlengkapan
                    militer yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan
                    negara untuk melaksanakan kegiatan dan operasi dalam rangka 
                    pelaksanaan tugas pokok ABRI, serta alat pendukung yang 
                    dipergunakan dalam pengoperasian alat utama dalam rangka 
                    pelaksanaan kegiatan dan operasi ABRI, sebagaimana tercantum 
                    dalam Lampiran I Keputusan ini. 
                2.  Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang
                    bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara adalah termasuk
                    juga suku cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan, perawatan
                    dan perbaikan alat utama dan alat pendukungnya.
        Pasal 2 :   Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
                diberikan pembebasan bea masuk.
        Pasal 3 :   (1) Pembebasan bea masuk atas barang-barang sebagaimana dimaksud 
                    dalam Pasal 2 diberikan oleh Menteri Keuangan setelah diajukan 
                    permohonan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
                (2) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, 
                    permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri suatu 
                    pernyataan tertulis sebagaimana contoh pada lampiran II yang 
                    menyatakan bahwa barang-barang tersebut dipergunakan untuk 
                    keperluan ABRI yang ditandatangani oleh :
                    a.  Direktur Jenderal Material, Fasilitas dan Jasa atau oleh 
                        Direktur Pengadaan dalam hal barang dan bahan diimpor 
                        oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan;
                    b.  Asisten Logistik Kepala Staf Umum ABRI atau Wakil Asisten
                        Logistik dalam hal barang dan bahan diimpor oleh markas 
                        besar ABRI.
                (3) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, 
                    permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh 
                    produsen yang termasuk dalam Industri Strategis yang ditetapkan 
                    oleh Pemerintah.

    c.  Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena 
        Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain diatur bahwa :
        Ayat (1)        :   Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
                    Masuk tetap dipungut PPN dan PPn BM berdasarkan ketentuan 
                    perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
        Ayat (2)        :   Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
                    atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari 
                    pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPn BM.
        Ayat (3) huruf k    :   Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk 
                    sebagaimana dalam ayat (2) adalah perlengkapan militer termasuk
                    suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan
                    keamanan.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas,
    dengan ini ditegaskan bahwa atas impor barang berupa Perlengkapan Kapal Patroli Polisi Kelas "A"
    yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia, tidak dipungut PPN dan PPn BM sepanjang atas
    impor barang tersebut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas dibebaskan
    dari pungutan Bea Masuk.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok.
peraturan/0tkbpera/69ddb50142a89123ba6f870ab07e6fbb.txt · Last modified: (external edit)