peraturan:0tkbpera:69d658d0b2859e32cd4dc3b970c8496c
                           DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                      DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   26 September 2000

                    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR SE - 30/PJ.41/2000

                                TENTANG

       PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI 
         YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama Ini disampaikan fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran Pajak 
Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
391/KMK.04/2000 tentang Pelabuhan Atau Tempat Pemberangkatan ke Luar Negeri dalam Kawasan Kerjasama
Ekonomi Sub Regional ASEAN. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini diberikan penegasan sebagai 
berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 3 angka 25 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran 
    Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri disebutkan bahwa dikecualikan 
    dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 (Fiskal Luar Negeri) terhadap Orang Pribadi 
    yang bertempat tinggal dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN yang bertolak ke luar 
    negeri dalam daerah kerjasama melalui pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam 
    daerah kerjasama.

2.  Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN tersebut meliputi :
    a.  Kawasan Kerjasama Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand (SP-IMT);
    b.  Kawasan Kerjasama Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura (SP-IMS);
    c.  Kawasan Kerjasama Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia- Philipina 
        (WP-BIMP).

3.  Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas yang bertolak ke luar negeri melalui 
    bandar udara atau pelabuhan laut tujuan di luar negeri adalah sebagai berikut :
    a.  Dalam Kawasan Kerjasama Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand (SP-IMT) 
        meliputi :
        1)  Tempat keberangkatan meliputi bandar udara atau pelabuhan laut yang terdapat di 
            seluruh Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau;
        2)  Bandar Udara atau pelabuhan laut tujuan di luar negeri terdiri dari :
            -   Malaysia meliputi Kedah, Perak, Perlis dan Penang;
            -   Thailand meliputi Yala, Narathiwat, Songkhla, Pattani dan Satun.
        3)  Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada 
            saat bertolak ke luar negeri adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di 
            seluruh wilayah Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau 
            berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor termasuk Warga Negara Malaysia 
            dan Thailand pemegang KIM-S atau KITAS yang bertempat tinggal di seluruh wilayah 
            tersebut.

    b.  Dalam Kawasan Kerjasama Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura (SP-IMS) 
        meliputi :
        1)  Tempat keberangkatan meliputi bandar udara atau pelabuhan laut yang terdapat
            di seluruh wilayah Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, 
            Bengkulu dan Kalimantan Barat;
        2)  Bandar udara atau pelabuhan laut tujuan diluar negeri terdiri dari :
            -   Malaysia meliputi Johor, Negeri Sembilan, Pahang dan Malaka;
            -   Singapura dengan bandar udara dan pelabuhan laut yang terdapat di seluruh 
                wilayah tersebut.
        3)  Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada 
            saat bertolak ke luar negeri adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di 
            seluruh wilayah Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu 
            dan Kalimantan Barat berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor termasuk 
            Warga Negara Malaysia dan Singapura pemegang KIM-S atau KITAS yang bertempat 
            tinggal di seluruh wilayah tersebut.

    c.  Dalam Kawasan Kerjasama Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-
        Philipina (WP-BIMP) meliputi :
        1)  Tempat keberangkatan meliputi bandar udara atau pelabuhan laut yang terdapat di 
            seluruh wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi 
            Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan 
            Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Papua;
        2)  Bandar Udara atau pelabuhan laut tujuan di luar negeri terdiri dari :
            -   Brunei Darussalam dengan bandar udara dan pelabuhan laut yang terdapat 
                di seluruh wilayah tersebut;
            -   Malaysia meliputi Sarawak dan Sabah dengan bandar udara dan pelabuhan 
                laut yang terdapat di seluruh wilayah tersebut;
            -   Philipina meliputi Mindanao dan Palawan dengan bandar udara dan pelabuhan 
                laut yang terdapat di seluruh wilayah tersebut.
        3)  Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada 
            saat bertolak ke luar negeri adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di 
            seluruh wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi 
            Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan 
            Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Papua berdasarkan bukti surat kependudukan dan 
            paspor termasuk Warga Negara Brunei Darussalam, dan Philipina pemegang KIM-S 
            atau KITAS yang bertempat tinggal di seluruh wilayah tersebut.

4.  Pelaksanaan pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan saat bertolak ke luar negeri 
    dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN, langsung diberikan oleh Pejabat Imigrasi 
    yang bertugas di pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri.

5.  Orang pribadi sebagaimana tersebut dalam butir 3 huruf a.3), b.3) dan c.3) yang kemudian 
    meneruskan perjalanannya ke negara lain di luar Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN 
    tetap dikecualikan dari pembayaran Fiskal Luar Negeri.

6.  Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak :
    a.  Nomor SE-43/PJ.41/1999 tanggal 4 Oktober 1999 Tentang Pengecualian dari kewajiban 
        pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam 
        Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN; dan
    b.  Nomor SE-01/PJ.41/2000 tanggal 12 Januari 1999 Tentang Pengecualian dari kewajiban 
        membayar Fiskal Luar Negeri bagi Orang Pribadi yang bertolak keluar negeri dalam Kawasan 
        Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN yang meneruskan perjalanan ke negara lain.
        dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/69d658d0b2859e32cd4dc3b970c8496c.txt · Last modified: (external edit)