peraturan:0tkbpera:69cd21a0e0b7d5f05dc88a0be36950c7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Oktober 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 970/PJ.52/2003

                            TENTANG

                       PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia yang tembusannya ditujukan 
kepada Direktur Jenderal Pajak Nomor : XXX tanggal 22 Juli 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa Pengurus Besar ABC telah mendatangkan 
    matras dan satu set scoring board pertandingan dari Perancis yang mana perlengkapan gulat tersebut 
    akan didistribusikan ke Pengda-Pengda ABC serta untuk persiapan PON XVI/2004 dan SEA Games 
    XXII/2003. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan keringanan 
    pembebasan bea masuk atas impor perlengkapan olah raga gulat tersebut.

2.  Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas  
    impor Barang Kena Pajak.

    Selanjutnya dalam penjelasannya mengatur bahwa siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak 
    ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau 
    pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa atas impor matras dan 1 set scoring board pertandingan tersebut tetap 
    terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, dengan sangat menyesal permohonan Saudara 
    tidak dapat dikabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/69cd21a0e0b7d5f05dc88a0be36950c7.txt · Last modified: (external edit)