peraturan:0tkbpera:69cb3ea317a32c4e6143e665fdb20b14
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA      ÂÂÂ
NOMOR 129/KMK.04/2003
TENTANG
PEMBEBASAN DAN/ATAU PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI SERTA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BARANG DAN/ATAU BAHAN
UNTUK DIOLAH, DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN
DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR DAN PENGAWASANNYA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, atas impor barang
dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor
dapat diberikan pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk;
b. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Cukai tidak dipungut atas
Barang Kena Cukai yang diekspor;
c. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan
ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, dengan Keputusan
Menteri Keuangan dapat ditetapkan pajak yang terutang tidak dipungut;
d. bahwa untuk meningkatkan ekspor non migas dipandang perlu menyederhanakan tata cara pemberian
pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai, serta Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut yang semula ditangani BINTEK Keuangan melalui
penanganan fasilitas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
e. bahwa penggunaan produksi barang hasil olahan dari perusahaan yang mendapat pembebasan dan/
atau pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai, serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah tidak dipungut, sebagai penunjang perekonomian di dalam negeri perlu semakin
ditingkatkan;
f. bahwa terhadap pelaksanaan pemberian pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk dan/atau
Cukai, serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai perlu dilaksanakan pengawasan;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e, dan f perlu
menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Dan/Atau Pengembalian Bea Masuk
Dan/Atau Cukai Serta Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak
Dipungut Atas Impor Barang Dan/Atau Bahan Untuk Diolah, Dirakit Atau Dipasang Pada Barang Lain
Dengan Tujuan Untuk Diekspor Dan Pengawasannya;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4199);
7. Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Departemen;
8. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan
Tata Kerja Instansi Vertikal Di Lingkungan Departemen Keuangan;
9. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen
Keuangan;
12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang
Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 112/KMK.04/2003;
13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang
Ekspor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN DAN/ATAU PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN/ATAU
CUKAI SERTA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT
ATAS IMPOR BARANG DAN/ATAU BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN
DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR DAN PENGAWASANNYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
3. Pembebasan adalah pembebasan Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai atas impor barang dan/atau bahan
untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Tidak Dipungut
adalah fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit,
atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, sepanjang atas impor barang dan/atau
bahan tersebut dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk.
5. Pengembalian adalah pengembalian BM dan/atau Cukai yang telah dibayar atas impor barang dan/
atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang telah diekspor.
6. Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk
melaksanakan tugas tertentu.
7. Kawasan Berikat adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di
dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun,
perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan
bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya, yang hasilnya
terutama untuk tujuan ekspor.
Pasal 2
(1) Terhadap barang dan/atau bahan asal impor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain
dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan Pembebasan dan PPN dan PPnBM tidak dipungut.
(2) Terhadap barang dan/atau bahan asal impor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain
yang telah dibayar BM dan/atau Cukainya dan telah diekspor dapat diberikan Pengembalian.
(3) Terhadap barang hasil olahan yang bahan bakunya berasal dari impor yang diserahkan ke Kawasan
Berikat untuk diproses lebih lanjut dapat diberikan Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN
dan PPnBM tidak dipungut.
(4) Terhadap hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, barang jadi yang rusak dan bahan baku yang
rusak yang bahan bakunya berasal dari impor dapat dijual ke dalam negeri dengan membayar BM dan
/atau Cukai serta PPN dan PPnBM.
Pasal 3
Pemberian Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3), dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang
ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 4
(1) Untuk mendapatkan Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perusahaan wajib memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIPER)
yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Untuk mendapatkan NIPER, Perusahaan mengajukan Data Induk Perusahaan (DIPER) kepada
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir DIPER sebagaimana contoh dalam
Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.
(3) Berdasarkan pengajuan DIPER, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penelitian administratif
dan penelitian lapangan terhadap kebenaran data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Hasil penelitian administratif dan lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dituangkan dalam
Berita Acara.
(5) Persetujuan atau penolakan terhadap permohonan NIPER diberikan dalam jangka waktu selambat-
lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal Berita Acara.
(6) Apabila dalam jangka waktu 12 (duabelas) bulan berturut-turut terhitung sejak NIPER diterbitkan
perusahaan tidak melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pemberian Pembebasan dan/atau
Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut, NIPER dicabut.
(7) Terhadap perusahaan yang telah disetujui permohonan NIPER-nya, wajib memasang papan nama
dengan tulisan:
NAMA PERUSAHAAN : PT .......................
NIPER NOMOR : ...........................
(8) NIPER yang telah diterbitkan Bapeksta Keuangan/BINTEK Keuangan dinyatakan tetap berlaku sebagai
NIPER yang dapat digunakan untuk mendapat Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan
PPnBM tidak dipungut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini.
BAB II
PEMBEBASAN DAN PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT
Pasal 5
Untuk memperoleh Pembebasan dan PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) dan (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya;
b. diajukan oleh produsen yang mengimpor barang dan/atau bahan dan mengekspor hasil produksinya
atau produsen yang menyerahkan hasil produksinya ke Kawasan Berikat untuk diolah, dirakit atau
dipasang pada barang lain;
c. barang dan/atau bahan yang diimpor untuk diolah, dirakit, atau
Pasal 6
Permohonan diajukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menyampaikan surat permohonan dengan menggunakan Formulir A1 sebagaimana contoh dalam
Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini;
b. melampirkan Daftar Keterkaitan antara barang dan/atau bahan asal impor dengan hasil produksi yang
diekspor atau yang diserahkan ke Kawasan Berikat atau dijual ke dalam negeri dengan menggunakan
Formulir A2 sebagaimana contoh dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal 7
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diproses untuk disetujui atau ditolak oleh Direktur Jenderal
Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Pasal 8
Dalam hal permohonan disetujui, pemohon wajib:
a. menyerahkan jaminan berupa Jaminan Bank, Customs Bond atau Surat Sanggup Bayar (SSB) kepada
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM yang terutang
sebelum pengeluaran barang dilakukan;
b. menyimpan dan memelihara dokumen, buku-buku dan laporan yang berkaitan dengan kegiatan impor
dan ekspor sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia;
c. menyampaikan laporan-laporan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berupa:
1. Laporan Ekspor (LE) bagi produsen yang langsung mengekspor hasil produksinya, sekurang-
kurangnya 6 (enam) bulan sekali, dengan menggunakan Formulir A3 dan A4 sebagaimana
contoh terlampir dalam Lampiran IV dan V Keputusan Menteri Keuangan ini, disertai dokumen
impor:
a) copy Pemberitahuan Impor Barang (PIB)/Pemberitahuan Impor Barang Tertentu
(PIBT) yang telah diberikan persetujuan keluar oleh Pejabat;
b) copy Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
dokumen ekspor:
a) Laporan Pemeriksaan Bea dan Cukai (LPBC) asli/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
asli;
b) copy Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah mendapat persetujuan muat
oleh Pejabat;
c) copy Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) atau dokumen pengangkutan lain
yang disamakan.
2. Laporan Penyerahan ke Kawasan Berikat bagi produsen yang menyerahkan hasil produksinya
ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali,
dengan menggunakan Formulir A7 dan A8 sebagaimana contoh dalam Lampiran VI dan VII
Keputusan Menteri Keuangan ini, disertai dokumen impor:
a) copy PIB/PIBT yang telah diberikan persetujuan keluar oleh Pejabat;
b) copy STTJ di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
dokumen penyerahan:
a) bukti penyerahan barang ke Kawasan Berikat yang telah disahkan oleh Pejabat;
b) bukti kontrak penjualan ke perusahaan pengolahan di Kawasan Berikat.
3. Laporan Penjualan ke dalam negeri bagi produsen yang menjual hasil produksinya ke dalam
negeri menggunakan Formulir A9 dan A10 sebagaimana contoh dalam Lampiran VIII dan IX
Keputusan Menteri Keuangan ini, disertai
1) dokumen impor:
a) copy PIB/PIBT yang telah diberikan persetujuan keluar oleh Pejabat;
b) copy STTJ di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
2) dokumen penyerahan berupa faktur penjualan ke dalam negeri.
Pasal 9
Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikembalikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja
setelah laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c disetujui.
Pasal 10
(1) Realisasi ekspor harus terlaksana dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal
pengimporan, kecuali terhadap perusahaan yang memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas)
bulan dapat diberikan pengecualian oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri
Keuangan.
(2) Penyerahan ke Kawasan Berikat harus terlaksana dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak
tanggal pengimporan sampai dengan tanggal pemasukan barang ke Kawasan Berikat.
(3) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) tidak terpenuhi, BM dan/atau Cukai
serta PPN dan PPnBM yang terutang atas impornya wajib dibayar.
(4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sepanjang mengenai BM dan/atau Cukai ditambah
dengan bunga 2% (dua persen) dari pungutan yang seharusnya dibayar setiap bulan selama-lamanya
24 (duapuluh empat) bulan:
a. terhitung sejak tanggal jatuh tempo jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan (2), sepanjang barang dan/atau bahan masih berada dalam
persediaan perusahaan yang mendapat Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut;
b. terhitung sejak tanggal jatuh tempo jangka waktu yang ditetapkan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai atas pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(5) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sepanjang mengenai PPN dan PPnBM ditambah denda
sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
BAB III
PENGEMBALIAN
Pasal 11
Pengembalian dapat diberikan kepada:
a. produsen yang mengekspor sendiri hasil produksinya (Eksportir Produsen);
b. produsen yang menyerahkan hasil produksinya ke Kawasan Berikat.
Pasal 12
Untuk memperoleh Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) harus
memenuhi:
a. dalam hal barang telah diekspor:
1. telah diperiksa oleh Pejabat;
2. tanggal LPBC/LHP tidak melebihi 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal B/L atau AWB
atau dokumen pengangkutan lain yang disamakan, sampai dengan tanggal permohonan
diterima Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
3. impor telah dilakukan selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan sebelum pengapalan
barang ekspor.
b. dalam hal barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat:
1. telah diperiksa oleh Pejabat;
2. tanggal nota pemeriksaan Pejabat tidak melebihi 12 (duabelas) bulan terhitung sejak tanggal
pemeriksaan sampai dengan tanggal permohonan diterima Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 13
(1) Permohonan Pengembalian diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang
ditunjuknya.
(2) Permohonan diajukan dengan menggunakan Formulir B sebagaimana contoh dalam Lampiran X
Keputusan Menteri Keuangan ini, dengan melampirkan:
a. Daftar Keterkaitan antara barang dan/atau bahan asal impor dengan barang yang diekspor
atau diserahkan ke Kawasan Berikat dengan menggunakan Formulir B3 sebagaimana contoh
dalam Lampiran XI Keputusan Menteri Keuangan ini;
b. dokumen impor berupa:
1. copy PIB/PIBT yang telah diberikan persetujuan keluar oleh Pejabat;
2. Surat Setoran Bea dan Cukai (SSBC) asli lembar ke-3 atau Surat Setoran Pabean,
Cukai, dan Pajak (SSPCP)/Bukti Pembayaran Pabean, Cukai, dan Pajak (BPPCP).
c. dokumen ekspor berupa:
1. copy PEB yang telah mendapat persetujuan muat oleh Pejabat;
2. LPBC/LHP;
3. copy B/L atau AWB atau dokumen pengangkutan lain yang disamakan.
d. dokumen penyerahan barang ke Kawasan Berikat:
1. bukti penyerahan ke Kawasan Berikat;
2. copy Faktur Pajak;
3. copy kontrak penjualan ke Kawasan Berikat.
Pasal 14
Permohonan diproses untuk disetujui atau ditolak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung
sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Pasal 15
Dalam hal permohonan disetujui, pemohon wajib menyimpan dan memelihara dokumen, buku-buku dan
catatan secara rinci sehubungan dengan Pengembalian yang diterimanya selama 10 (sepuluh) tahun pada
tempat usahanya di Indonesia.
BAB IV
PENJUALAN KE DALAM NEGERI
Pasal 16
(1) Terhadap barang hasil produksi yang bahan bakunya berasal dari impor dapat dijual ke dalam negeri
setelah ada realisasi ekspor dan/atau penyerahan ke Kawasan Berikat, dengan ketentuan:
a. mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang
ditunjuknya, dan dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat;
b. barang yang akan dijual ke dalam negeri sebanyak-banyaknya 25% (dua puluh lima persen)
dari jumlah realisasi ekspor dan/atau penyerahan ke Kawasan Berikat;
c. membayar BM dan/atau Cukai berdasarkan tarif barang jadi dengan pembebanan dan nilai
pabean bahan baku pada saat diimpor;
d. membayar PPN dan PPnBM yang semula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak
sebesar nilai impor ditambah sanksi sesuai ketentuan yang berlaku;
e. memungut PPN dan PPnBM pada saat penyerahan barang ke dalam negeri.
(2) Penjualan ke dalam negeri menggunakan Formulir A9 dan A10 sebagaimana contoh dalam Lampiran
VIII dan IX Keputusan Menteri Keuangan ini, disertai:
a. copy PIB/PIBT yang telah diberikan persetujuan keluar oleh Pejabat;
b. copy STTJ di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
c. faktur penjualan ke dalam negeri.
Pasal 17
Atas penjualan ke dalam negeri yang melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dikenakan
denda 100% (seratus persen) dari BM dan/atau Cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 18
(1) Penjualan ke dalam negeri harus terlaksana dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
pengimporan sampai dengan tanggal pemasukan barang ke dalam negeri, kecuali terhadap
perusahaan yang memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan dapat diberikan pengecualian
oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak terpenuhi, BM dan/atau Cukai serta
PPN dan PPnBM yang terutang atas impornya wajib dibayar.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang mengenai BM dan/atau Cukai ditambah
dengan bunga 2% (dua persen) dari pungutan yang seharusnya dibayar setiap bulan selama-lamanya
24 (duapuluh empat) bulan:
a. terhitung sejak tanggal jatuh tempo jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), sepanjang barang dan/atau bahan masih berada dalam persediaan
perusahaan yang mendapat Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut;
b. terhitung sejak tanggal jatuh tempo jangka waktu yang ditetapkan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai atas pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang mengenai PPN dan PPnBM ditambah denda
sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pasal 19
Realisasi ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), adalah realisasi ekspor terhitung sejak
tanggal 1 Agustus 2003.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 20
Pengawasan terhadap pemberian Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
dan Direktorat Jenderal Pajak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan cara audit terhadap
perusahaan penerima Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut.
Pasal 21
Pelaksanaan audit di bidang kepabeanan, cukai dan/atau perpajakan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai
ketentuan yang berlaku tentang pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan/atau cukai dan/atau perpajakan.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 22
(1) Atas hasil produksi yang bahan bakunya mendapat Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN
dan PPnBM tidak dipungut yang seharusnya diekspor atau harus ada di perusahaan atau tidak dapat
dipertanggungjawabkan, penerima Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak
dipungut wajib:
a. membayar BM dan/atau Cukai yang terutang ditambah denda sebesar 100% (seratus persen)
dari BM dan/atau Cukai yang seharusnya dibayar;
b. membayar PPN dan PPnBM yang semula tidak dipungut ditambah sanksi sesuai ketentuan
perpajakan yang berlaku.
(2) Tata cara pembayaran BM dan/atau Cukai, dan denda serta pembayaran PPN dan PPnBM sebagaimana
diatur dalam ayat (1) ditetapkan bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Direktur Jenderal Bea dan
Cukai dan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 23
(1) Hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, barang jadi yang rusak dan bahan baku yang rusak
yang bahan bakunya berasal dari impor yang dijual di dalam negeri dikenakan:
a. BM sebesar 5% (lima persen) dari harga jual;
b. Cukai sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku; dan
c. PPN dan PPnBM yang semula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai
impor.
(2) Atas penjualan di dalam negeri barang hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, barang jadi yang
rusak dan bahan baku yang rusak dikenakan PPN dan/atau PPnBM.
(3) Terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum dijual di dalam negeri
dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat.
(4) Hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, barang jadi yang rusak dan bahan baku yang rusak
yang bahan bakunya berasal dari impor yang seharusnya ada di perusahaan, kecuali telah
diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan selain dikenakan:
a. BM dan/atau Cukai, dikenakan juga denda 100% (seratus persen) dari BM dan/atau Cukai
yang seharusnya dibayar;
b. PPN dan PPnBM, dikenakan juga denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 24
(1) Terhadap barang ekspor yang pernah memperoleh Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN
dan PPnBM tidak dipungut yang diimpor kembali, pada waktu pemasukannya wajib diserahkan jaminan
sebesar pungutan BM dan/atau Cukai dengan harga dan tarif barang jadi disertai bukti ekspor berupa
PEB dan LPBC/LHP kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan.
(2) Terhadap barang ekspor yang pernah memperoleh Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN
dan PPnBM tidak dipungut yang diimpor kembali, pada waktu pemasukannya, PPN dan PPnBM wajib
dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Barang ekspor yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tidak dapat
diekspor kembali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, dipungut BM dan/atau Cukai yang terutang
sesuai tarif pada waktu impor bahan dan/atau barang.
Pasal 25
(1) Hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, barang jadi yang rusak dan bahan baku yang rusak
dapat dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat.
(2) Terhadap hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, barang jadi yang rusak dan bahan baku yang
rusak yang dimusnahkan tidak dipungut BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM.
(3) Permohonan pemusnahan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi
wilayah pemohon.
(4) Hasil pemusnahan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.
Pasal 26
Atas pembayaran sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) dan pemusnahan sebagaimana dimaksud Pasal 25
ayat (4) dipertanggungjawabkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Formulir A5 dan A6
sebagaimana contoh dalam Lampiran XII dan XIII Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal 27
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan Pembebasan dan/atau kelebihan Pengembalian,
maka atas kelebihan tersebut harus dikembalikan dan dikenakan sanksi 100% (seratus persen) ditambah
bunga atas kelebihan Pembebasan dan/atau Pengembalian sebesar 2% (dua persen) setiap bulan selama-
lamanya 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak:
a. tanggal PIB untuk Pembebasan;
b. tanggal Surat Perintah Membayar Kembali (SPMK) untuk Pengembalian.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28
(1) Terhadap semua keputusan Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut
yang diterbitkan oleh Kepala Bapeksta Keuangan/Kepala BINTEK Keuangan atau pejabat yang
ditunjuknya yang masih berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku keputusan
dimaksud.
(2) Hal-hal yang perlu diatur dalam rangka proses peralihan penyerahan wewenang dari Kepala BINTEK
Keuangan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai diatur lebih lanjut antara Kepala BINTEK Keuangan,
Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktur Jenderal Pajak.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh
Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak baik secara bersama-sama maupun sendiri-
sendiri dengan berlandaskan Undang-undang Perpajakan, Undang-undang Kepabeanan dan Undang-undang
Cukai.
Pasal 30
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
(1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 615/KMK.01/1997 tentang Pembebasan Dan Pengembalian Bea
Masuk Dan/Atau Cukai Serta Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak
Dipungut Atas Impor Barang Dan/Atau Bahan Untuk Diolah, Dirakit Atau Dipasang Pada Barang Lain
Dengan Tujuan Untuk Diekspor Dan Pengawasannya dinyatakan tidak berlaku;
(2) Semua peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 615/KMK.01/1997 dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan ini dan belum diganti
dengan peraturan pelaksanaan yang baru.
Pasal 31
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/69cb3ea317a32c4e6143e665fdb20b14.txt · Last modified: by 127.0.0.1