peraturan:0tkbpera:69b4fa3be19bdf400df34e41b93636a4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Mei 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 422/PJ.51/2005
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS KONTRAKTOR PKP2B GENERASI III
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa Nomor tanggal 18 Januari 2005 hal Perlakuan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) Atas Kontraktor PKP2B Generasi III, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Perusahaan PT. ABC, NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX adalah perusahaan swasta nasional
yang bergerak di bidang pertambangan batubara dan merupakan Kontraktor PKP2B Generasi
III.
b. Sehubungan dengan PP No. 144 Th. 2000, yang menetapkan antara lain bahwa batubara
sebelum diproses menjadi briket adalah bukan Barang Kena Pajak, Saudara memohon:
1) penegasan penerapan PPN atas PKP2B antara Pemerintah Republik Indonesia dengan
PT. ABC (Kontraktor PKP2B Generasi III);
2) perlakuan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran atas BKP atau JKP bagi PT. ABC.
2. Sesuai Pasal 14 angka 6 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) antara
Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. ABC tanggal 31 Mei 1999 disebutkan bahwa dengan
memperhatikan kewajiban umum yang dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
tahun 1994 dan peraturan pelaksanaannya, maka Kontraktor antara lain berkewajiban untuk:
a. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;
b. memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan tarif 10% (sepuluh persen) atau tarif lain,
sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya;
c. memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan
atas Barang-barang Mewah, sebagai Pemungut Pajak berdasarkan Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya;
3. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11
Tahun 1994 mengatur antara lain :
a. ayat (2)
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa
Pajak yang sama.
b. ayat (3)
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka
selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena
Pajak.
c. ayat (8)
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diatur dalam ayat (2) bagi
pengeluaran untuk :
1) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak;
2) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan
langsung dengan kegiatan usaha;
3) perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagoon, van,
dan kombi;
4) pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak;
5) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa
Faktur Pajak Sederhana;
6) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
7) pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
8) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih
dengan penerbitan ketetapan pajak;
9) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang
diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
4. Sesuai Pasal 3 dan Pasal 7 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, bahwa
batu bara yang dihasilkan melalui proses pengolahan lebih lanjut berupa pemecahan, disliming,
konsentrasi, dan penyaringan dari bahan galian, tidak termasuk ke dalam jenis barang hasil
pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
5. Surat Menteri Keuangan Nomor S-16/KMK.03/2002 tanggal 29 Januari 2002 yang ditujukan kepada
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, menyebutkan bahwa terhadap PKP2B yang dibuat setelah
berlakunya Undang-Undang PPN diberikan pengaturan sebagai berikut :
a. Apabila dalam PKP2B tersebut dinyatakan secara tegas bahwa atas penyerahan produk batu
bara dikenakan PPN maka atas penyerahan batu bara oleh Kontraktor PKP2B tersebut
dikategorikan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak sampai dengan tanggal berakhirnya
PKP2B sehingga perusahaan tersebut wajib memungut PPN yang terutang atas penyerahan
batu bara dan sekaligus berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan.
b. Apabila dalam PKP2B tersebut tidak dinyatakan secara tegas bahwa penyerahan produk batu
bara dikenakan PPN, maka atas penyerahan batu bara sebelum diproses menjadi briket batu
bara oleh Kontraktor PKP2B tersebut dikategorikan sebagai penyerahan barang yang tidak
dikenakan PPN (sesuai dengan ketentuan yang berlaku), sehingga perusahaan tersebut tidak
berhak untuk mengkreditkan PPN yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan
Jasa Kena Pajak.
6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
a. Ketentuan PPN yang berlaku bagi PT. ABC adalah Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1994 dan
peraturan pelaksanaannya, kecuali diatur secara khusus dalam PKP2B;
b. Sesuai ketentuan dalam Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan
PT. ABC sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di atas, maka batu bara yang dihasilkan oleh
PT. ABC sepanjang telah mengalami proses pengolahan lebih lanjut sebagaimana tersebut
pada angka 4 di atas merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN.
c. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tetap dapat
dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun
1994.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/69b4fa3be19bdf400df34e41b93636a4.txt · Last modified: by 127.0.0.1