peraturan:0tkbpera:69b09198d4248b8f24494f27a01367b9
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               31 Oktober 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1112/PJ.51/2002

                            TENTANG

                   PERMOHONAN PEMBEBASAN PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 31 Juli 2002, hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan  ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  PT ABC telah melakukan kerjasama dengan beberapa operator taksi di kota-kota besar di 
        Indonesia untuk melakukan peremajaan taksi.
    b.  Untuk maksud tersebut, PT ABC akan mengimpor kendaraan roda empat dari korea, Malaysia 
        ataupun Negara lain sebanyak kurang lebih 4.000 (empat ribu) unit, dengan kapasitas silinder 
        antara 1.200 cc s/d 1:500 cc.
    c.  PT ABC memberlakukan persyaratan bahwa setiap pembelian unit kendaraan taksi harus 
        melampirkan ijin yang telah diberikan oleh Pemerintah yang sesuai dengan ijin pengoperasian 
        serta jumlah unit yang ada.
    d.  Selanjutnya Saudara mohon supaya dapat diberikan keringanan berupa pembebasan PPn BM.

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong 
    Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 2002 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    140/KMK.03/2002 beserta ralatnya tertanggal 30 April 2002 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor KEP-586/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Kendaraan 
    Bermotor dan Tatacara Pemberian Serta Penatausahaan Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah Atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 218/PJ./2002, mengatur antara lain:
    a.  Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dibebaskan atas impor atau penyerahan kendaraan 
        bermotor berupa:
        (1) Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, 
            kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum;
        (2) Semua jenis kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan, sepanjang 
            dananya berasal dari APBN/APBD;
        (3) Semua jenis kendaraan bermotor angkutan lebih dari 10 (sepuluh) orang termasuk 
            pengemudi, yang digunakan untuk kegiatan dinas TNI/POLRI sepanjang dananya 
            berasal dari APBN/APBD;
        (4) Semua jenis kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI/POLRI 
            sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD.

    b.  Kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan 
        pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran 
        selain dengan cara persewaan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang 
        menggunakan plat dasar polisi dengan warna kuning.

    c.  Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas 
        Impor atau perolehan kendaraan bermotor angkutan umum, Pengusaha Angkutan Umum 
        wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas PPn BM yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pajak.

    d.  Permohonan Surat Keterangan Bebas PPn BM diajukan oleh importir kepada Direktur Jenderal 
        Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat importir terdaftar atau pembeli 
        kendaraan bermotor terdaftar (berdomisili), dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai 
        berikut:
        (1) Fotokopi kartu NPWP;
        (2) Perjanjian jual-beli kendaraan angkutan umum yang memuat keterangan antara lain:
            (a) Nama penjual;
            (b) Nama Pembeli;
            (c) Jenis dan spesifikasi kendaraan yang dibeli.
        (3) Ijin Usaha dan ijin Trayek yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang (untuk 
            kendaraan angkutan umum selain taksi) atau Persetujuan (Ijin) Prinsip yang 
            dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (untuk taksi).
        (4) Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan diubah 
            penggunaannya dan apabila ternyata diubah, bersedia dikenakan sanksi sesuai 
            dengan ketentuan yang berlaku.
        (5) Khusus untuk impor kendaraan bermotor, dilengkapi dengan dokumen impor berupa:
            (a) Invoice;
            (b) Dokumen Kontrak pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat 
                dipersamakan;
            (c) Dokumen pembayaran yang berupa Letter Of Credit (L/C) atau bukti transfer 
                atau bukti lainnya yang berkaitan dengan  pembayaran tersebut.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Atas impor kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan angkutan umum (taksi) 
        dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah melalui mekanisme 
        SKB PPn BM, dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala 
        Kantor Pelayanan Pajak setempat oleh Pengusaha Angkutan Umum yang bersangkutan.
    b.  apabila PT ABC melakukan impor kendaraan roda empat tidak dalam kedudukannya sebagai 
        Pengusaha Angkutan Umum maka terutang PPN dan PPn BM.
    c.  Selanjutnya ketika PT ABC melakukan penyerahan kepada perusahaan taksi/operator taksi, 
        sepanjang perusahaan taksi/operator taksi tersebut memiliki SKB PPn BM maka PPn BM yang 
        telah Saudara bayar dapat direstitusi.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/69b09198d4248b8f24494f27a01367b9.txt · Last modified: (external edit)