peraturan:0tkbpera:697067b35029ffbb781fb6835e83a098
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 November 2006
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 722/PJ.53/2006
TENTANG
REKOMENDASI PEMBEBASAN PPN DAN PPnBM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 4 Mei 2006 hal Rekomendasi Pembebasan PPN/
PPnBM, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
a. ILO adalah organisasi international nirlaba yang telah bekerja di Indonesia berdasarkan
perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Daerah melalui Departemen Tenaga Kerja dan
hubungan kerja yang erat dengan Departemen Pekerjaan Umum. Pada tingkat nasional ILO
bekerja sama dengan Menteri Tenaga Kerja dan BAPPENAS. Saat ini proyek-proyek ILO
telah telah disetujui dan masuk dalam daftar proyek pada BRR NAD-Nias.
b. BRR NAD-Nias merekomendasikan agar ILO dapat diberikan pembebasan PPN dan PPnBM
atas pengadaan 4 Mitsubishi L200DC GLS 2,5 cc Model Duty Free Tahun 2006.
2. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali-diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur :
a. Pasal 1
1) angka 2, bahwa barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya
dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak dan barang tidak
berwujud.
2) angka 3, bahwa Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam
angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
b. Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena
Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
c. Pasal 16B ayat (1) huruf b, bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa
pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau
selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk penyerahan Barang Kena Pajak
tertentu atau Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu.
3 Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 tentang Pemberian Restitusi/
Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Badan
Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, mengatur bahwa atas
pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh :
a. Perwakilan Negara Asing;
b. Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/
Tenaga Ahlinya;
dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
4. Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-2675/PJ.55/1993 tentang Tata Cara Pemberian
Restitusi/Pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan-badan
Internasional serta Pejabat Tenaga Ahlinya, antara lain menyatakan prosedur untuk memperoleh
Surat Keputusan Pembebasan yang diterbitkan KPP Badora adalah sebagai berikut :
a. Perwakilan Negara Asing/ Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya yang ingin
memperoleh restitusi atau pembebasan PPN/PPnBM harus mengajukan permohonan
rekomendasi pembebasan/restitusi PPN/PPnBM kepada Departemen Luar Negeri (Deplu)
atau Sekretaris Kabinet Republik Indonesia (Setkab) sesuai dengan wewenangnya, dengan
melampirkan bukti-bukti pendukungnya (seperti proforma invoice, perjanjian, keterangan
pemberian pembebasan yang sama kepada Perwakilan Indonesia di negara pemohon, dan
sebagainya);
b. Departemen Luar negeri (Deplu) atau Sekretaris Kabinet Republik Indonesia (Setkab)
mengirim langsung surat rekomendasi ke KPP Badora dengan dilampiri bukti-bukti
pendukungnya, seperti : surat permohonan pembebasan/ restitusi dari yang bersangkutan,
Faktur Pajak, Perjanjian Kerjasama Teknik dan sebagainya untuk diteliti dan diproses lebih
lanjut.
c. Untuk permohonan pembebasan, baik persetujuan maupun penolakan, dilakukan dengan
menerbitkan surat kepada pemohon, yaitu Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional
serta Pejabat atau Tenaga Ahlinya dan tembusannya dikirim ke :
1) Direktur PPn dan PTLL
2) Direktur Fasilitas Diplomatik DEPLU atau Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri,
Sekretaris Kabinet Republik Indonesia;
3) Kepala Kantor Wilayah VII DJP.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara
pada butir 1 diatas, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas pembelian Barang Kena Pajak oleh
ILO dapat diberikan pembebasan PPN dan PPnBM dengan mengajukan permohonan rekomendasi
pembebasan PPN dan PPnBM kepada Delu atau Setkab, kemudian Deplu atau Setkab mengirim
langsung surat rekomendasi ke KPP Badora dengan dilampiri bukti-bukti pendukungnya dan Surat
Keterangan Bebas PPN dan PPnBM akan diterbitkan oleh KPP Badora I atau II
Demikian agar Saudara maklum.
A.N DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN dan PTLL
ttd.
ICHWAN FACHRUDDIN
NIP 060044568
peraturan/0tkbpera/697067b35029ffbb781fb6835e83a098.txt · Last modified: by 127.0.0.1