peraturan:0tkbpera:696b35cc35e710279b9c2dedc08e22d7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Februari 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.6/1994
TENTANG
PERAWATAN PERANGKAT LUNAK DAN PERANGKAT KERAS APLIKASI SISMIOP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-52/PJ.6/1993 tanggal 10 September
1993 perihal Kebijaksanaan Pendataan dan Penilaian serta Komputerisasi PBB, untuk keseragaman
penanganan program aplikasi SISMIOP dan memudahkan monitoring permasalahan yang timbul, bersama ini
diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut :
1. Segala permasalahan pemeliharaan perangkat keras (hardware) bila tidak dapat ditangani oleh Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat, hendaknya menyampaikan permasalahan tersebut
kepada:
Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak
cq. Bagian Perlengkapan
Jl. Gatot Subroto, Jend No. 40-42 Jakarta 12190
Telp (021) 5250208, 5251609
2. Adapun permasalahan yang menyangkut perangkat lunak (Aplikasi Sismiop), Saudara dapat langsung
menghubungi:
Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan
cq. Sub. Direktorat Pendataan dan Sub. Direktorat Penilaian
Jl. Ophir, No. 5A/B Kebayoran Baru
Telp. (021) 7220661, 715101
Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/696b35cc35e710279b9c2dedc08e22d7.txt · Last modified: by 127.0.0.1