peraturan:0tkbpera:69386f6bb1dfed68692a24c8686939b9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Juni 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 40/PJ.6/1999
TENTANG
PENGENAAN PBB ATAS JALAN TOL TAHUN 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagai tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-554/PJ.6/1999 tanggal 5 Mei 1999 dan
S-649/PJ.6/1999 tanggal 8 Juni 1999, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dengan mempertimbangkan keseimbangan NJOP bumi antar ruas jalan tol, antar jalan tol, serta
antara jalan tol dengan bumi di lingkungan jalan tol, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi Jalan Tol
digunakan sebagai Damija (Daerah Milik Jalan) dan Damaja (Daerah Manfaat Jalan) untuk Tahun
1999 adalah sebagaimana pada Lampiran I;
2. Nilai Jual Objek Pajak Bangunan (Lampiran II) tetap sama dengan yang digunakan sebagai dasar
pengenaan PBB Tahun 1998;
3. Kecuali Lampiran I (NJOP Bumi), hal-hal lain yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
No. SE-18/PJ.6/1998 tanggal 14 Juli 1998, tetap berlaku.
4. Agar pembayaran PBB Tahun 1999 atas jalan tol dapat segera direalisasikan, Saudara diminta untuk
memproses ketetapan PBB dan menyampaikan SPPT-nya segera.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd.
HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/69386f6bb1dfed68692a24c8686939b9.txt · Last modified: by 127.0.0.1