peraturan:0tkbpera:6934456f54af5ab56c6f347c6427afeb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Juni 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 447/PJ.33/2006 TENTANG PEMANTAUAN PELAKSANAAN UU NO. 17 TAHUN 1997 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal xxx, perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, antara lain dikemukakan bahwa : a. Kepala Biro Hukum dan Pemantauan Pelaksanaan Undang-undang DPR RI menugaskan Bagian Pemantauan Pelaksanaan Undang-undang Setjen DPR RI untuk melakukan pemantauan mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. b. Sehubungan dengan tugas tersebut, Kepala Biro Hukum dan Pemantauan Pelaksanaan Undang-undang DPR RI menanyakan informasi dan data mengenai sejauh mana peraturan pelaksanan Undang-undang dimaksud. 2. Dasar hukum Dalam Pasal 96 Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak, antara lain diatur : "Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2684) dinyatakan tidak berlaku." 3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dinyatakan tidak berlaku lagi. b. Aturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak bukan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd. Darmin Nasution NIP 130605098
peraturan/0tkbpera/6934456f54af5ab56c6f347c6427afeb.txt · Last modified: by 127.0.0.1