peraturan:0tkbpera:6934456f54af5ab56c6f347c6427afeb
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       7 Juni 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 447/PJ.33/2006

                             TENTANG

                   PEMANTAUAN PELAKSANAAN UU NO. 17 TAHUN 1997

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal xxx, perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, antara lain dikemukakan bahwa : 
    a.  Kepala Biro Hukum dan Pemantauan Pelaksanaan Undang-undang DPR RI menugaskan Bagian 
        Pemantauan Pelaksanaan Undang-undang Setjen DPR RI untuk melakukan pemantauan 
        mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian 
        Sengketa Pajak.
    b.  Sehubungan dengan tugas tersebut, Kepala Biro Hukum dan Pemantauan Pelaksanaan 
        Undang-undang DPR RI menanyakan informasi dan data mengenai sejauh mana peraturan 
        pelaksanan Undang-undang dimaksud.

2.  Dasar hukum
    Dalam Pasal 96 Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak, antara lain diatur :
    "Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan 
    Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan
    Lembaran Negara Nomor 2684) dinyatakan tidak berlaku."

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 
    a.  Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka 
        Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak 
        dinyatakan tidak berlaku lagi.
    b.  Aturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian 
        Sengketa Pajak bukan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal, 

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098
peraturan/0tkbpera/6934456f54af5ab56c6f347c6427afeb.txt · Last modified: by 127.0.0.1