User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:692baebec3bb4b53d7ebc3b9fabac31b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    28 April 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 123/PJ.32/1999

                            TENTANG

                          PERMOHONAN FASILITAS PAJAK DI KAPET BIAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat Saudara Nomor : XXX tanggal 1 Maret 1999 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa perusahaan Saudara, PT XYZ bergerak dibidang jasa 
    penerbangan dan berkedudukan di Mile 66, Mimika Timur. 
    Perusahaan Saudara telah terdaftar di Badan Pengelola KAPET Biak, namun permohonan untuk 
    mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut ditolak oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jayapura. 
    Saudara mohon penegasan atas permohonan fasilitas tersebut.

2.  Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996 tentang KAPET Biak sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1998 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    97/KMK.04/1998 tanggal 26 Februari 1998 tentang Perlakuan Perpajakan Dan Pembebasan Bea Masuk 
    Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu BIAK sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 588/KMK.01/1998 tanggal 30 Desember 1998, Pengusaha yang dapat 
    memperoleh fasilitas kepabeanan dan perpajakan di wilayah KAPET Biak harus memenuhi persyaratan 
    sebagai berikut :
    a.  Melakukan kegiatan usaha di dalam wilayah KAPET Biak,
    b.  Telah mendapat izin dari Badan Pengelola KAPET Biak,
    c.  Telah memperoleh Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Biak.

3.  Sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 97/KMK.04/1998 sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 588/KMK.01/1998 dan penegasan dalam Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.32/1999, untuk memperoleh fasilitas perpajakan, 
    Pengusaha harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai 
    dengan jenis fasilitas yang dimohonkan dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana 
    ditegaskan dalam angka II dan III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.32/1999 
    tersebut. Selanjutnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan meneliti masing-masing permohonan 
    fasilitas perpajakan tersebut.

4.  Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
    Presiden Nomor 10 Tahun 1998 dan dilaksanakan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 97/KMK.04/1998 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    588/KMK.01/1998, fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan 
    tersebut hanya dapat diberikan kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET 
    Biak yang telah mendapat ijin dari Badan Pengelola KAPET Biak. Dengan demikian atas usaha di luar 
    KAPET Biak tidak memperoleh fasilitas perpajakan dimaksud.

5.  Sesuai dengan butir III angka 1 huruf a sampai dengan huruf h Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : SE-15/PJ.32/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Kawasan 
    Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Biak ditegaskan bahwa Pengusaha yang melakukan 
    kegiatan usaha di dalam KAPET Biak yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Biak 
    diberikan fasilitas PPN dan atau PPnBM tidak dipungut atas :
    a.  Pembelian dalam negeri dan atau impor barang modal dan peralatan lain oleh Pengusaha 
        di KAPET Biak, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;

    b.  Impor Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu oleh Pengusaha 
        di KAPET Biak untuk diolah lebih lanjut;

    c.  Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu oleh Pengusaha 
        di luar KAPET Biak kepada Pengusaha di KAPET Biak untuk diolah lebih lanjut;

    d.  Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu untuk diolah 
        lebih lanjut, antar Pengusaha di KAPET Biak atau oleh Pengusaha di KAPET lain kepada 
        Pengusaha di KAPET Biak;

    e.  Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu untuk diolah 
        lebih lanjut, oleh Pengusaha di KAPET Biak kepada Pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh 
        Pengusaha di KAPET Biak kepada Pengusaha di Daerah Pabean Indonesia lainnya, dan hasil 
        pekerjaan tersebut diserahkan kembali ke KAPET Biak;

    f.  Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di luar KAPET Biak kepada atau antar Pengusaha 
        di KAPET Biak, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan 
        kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Biak;

    g.  Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean maupun dari dalam 
        Daerah Pabean oleh Pengusaha di KAPET Biak, sepanjang Barang Kena Pajak Tidak Berwujud 
        tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET 
        Biak;

    h.  Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Pengusaha di KAPET Biak, 
        sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha 
        yang dilakukan di KAPET Biak.

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Apabila perusahaan Saudara berdomisili di KAPET Biak dan melakukan kegiatan usaha di 
        dalam KAPET Biak serta telah memperoleh ijin dari Badan Pengelola KAPET Biak maka 
        perusahaan Saudara dapat menikmati fasilitas perpajakan (Pajak Penghasilan dan PPN/
        PPnBM) sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996 sebagaimana 
        telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1998.

    b.  Fasilitas perpajakan tersebut hanya diberikan atas kegiatan usaha perusahaan Saudara yang 
        dilakukan di KAPET Biak. Dengan demikian walaupun kantor perusahaan berdomisili di KAPET 
        Biak namun apabila kegiatan perusahaan Saudara dilakukan di luar KAPET Biak maka kepada 
        perusahaan Saudara tidak dapat diberikan fasilitas perpajakan dimaksud.

    c.  Kalaupun perusahaan Saudara juga melakukan kegiatan usaha di KAPET Biak namun karena 
        kegiatan usaha perusahaan Saudara bukan di bidang produksi (pabrikan) tetapi di bidang 
        jasa penerbangan maka kepada perusahaan Saudara hanya dapat diberikan fasilitas PPN dan 
        atau PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada butir 5.f sampai dengan 5.h di atas, 
        sepanjang Jasa Kena Pajak atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tersebut berhubungan 
        langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Biak. Disamping itu Saudara juga 
        dapat menikmati fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana ditegaskan dalam butir II Surat 
        Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.32/1999 tanggal 8 April 1999.

    d.  Perlu ditegaskan pula bahwa mengenai kewajiban perpajakan lainnya yang menjadi 
        wewenang Direktorat Jenderal Pajak seperti kewajiban sebagai pemotong PPh Pasal 21, 
        PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 selain dividen, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak 
        atas Tanah dan Bangunan, dan Bea Meterai, tetap berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan 
        perundang-undangan yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/692baebec3bb4b53d7ebc3b9fabac31b.txt · Last modified: by 127.0.0.1