peraturan:0tkbpera:692baebec3bb4b53d7ebc3b9fabac31b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 April 1999
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 123/PJ.32/1999
TENTANG
PERMOHONAN FASILITAS PAJAK DI KAPET BIAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk surat Saudara Nomor : XXX tanggal 1 Maret 1999 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan
penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa perusahaan Saudara, PT XYZ bergerak dibidang jasa
penerbangan dan berkedudukan di Mile 66, Mimika Timur.
Perusahaan Saudara telah terdaftar di Badan Pengelola KAPET Biak, namun permohonan untuk
mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut ditolak oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jayapura.
Saudara mohon penegasan atas permohonan fasilitas tersebut.
2. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996 tentang KAPET Biak sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1998 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
97/KMK.04/1998 tanggal 26 Februari 1998 tentang Perlakuan Perpajakan Dan Pembebasan Bea Masuk
Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu BIAK sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 588/KMK.01/1998 tanggal 30 Desember 1998, Pengusaha yang dapat
memperoleh fasilitas kepabeanan dan perpajakan di wilayah KAPET Biak harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
a. Melakukan kegiatan usaha di dalam wilayah KAPET Biak,
b. Telah mendapat izin dari Badan Pengelola KAPET Biak,
c. Telah memperoleh Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Biak.
3. Sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 97/KMK.04/1998 sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 588/KMK.01/1998 dan penegasan dalam Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.32/1999, untuk memperoleh fasilitas perpajakan,
Pengusaha harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai
dengan jenis fasilitas yang dimohonkan dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana
ditegaskan dalam angka II dan III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.32/1999
tersebut. Selanjutnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan meneliti masing-masing permohonan
fasilitas perpajakan tersebut.
4. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 10 Tahun 1998 dan dilaksanakan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 97/KMK.04/1998 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
588/KMK.01/1998, fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan
tersebut hanya dapat diberikan kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET
Biak yang telah mendapat ijin dari Badan Pengelola KAPET Biak. Dengan demikian atas usaha di luar
KAPET Biak tidak memperoleh fasilitas perpajakan dimaksud.
5. Sesuai dengan butir III angka 1 huruf a sampai dengan huruf h Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE-15/PJ.32/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Kawasan
Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Biak ditegaskan bahwa Pengusaha yang melakukan
kegiatan usaha di dalam KAPET Biak yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Biak
diberikan fasilitas PPN dan atau PPnBM tidak dipungut atas :
a. Pembelian dalam negeri dan atau impor barang modal dan peralatan lain oleh Pengusaha
di KAPET Biak, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
b. Impor Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu oleh Pengusaha
di KAPET Biak untuk diolah lebih lanjut;
c. Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu oleh Pengusaha
di luar KAPET Biak kepada Pengusaha di KAPET Biak untuk diolah lebih lanjut;
d. Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu untuk diolah
lebih lanjut, antar Pengusaha di KAPET Biak atau oleh Pengusaha di KAPET lain kepada
Pengusaha di KAPET Biak;
e. Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu untuk diolah
lebih lanjut, oleh Pengusaha di KAPET Biak kepada Pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh
Pengusaha di KAPET Biak kepada Pengusaha di Daerah Pabean Indonesia lainnya, dan hasil
pekerjaan tersebut diserahkan kembali ke KAPET Biak;
f. Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di luar KAPET Biak kepada atau antar Pengusaha
di KAPET Biak, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan
kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Biak;
g. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean maupun dari dalam
Daerah Pabean oleh Pengusaha di KAPET Biak, sepanjang Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET
Biak;
h. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Pengusaha di KAPET Biak,
sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
yang dilakukan di KAPET Biak.
6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Apabila perusahaan Saudara berdomisili di KAPET Biak dan melakukan kegiatan usaha di
dalam KAPET Biak serta telah memperoleh ijin dari Badan Pengelola KAPET Biak maka
perusahaan Saudara dapat menikmati fasilitas perpajakan (Pajak Penghasilan dan PPN/
PPnBM) sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996 sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1998.
b. Fasilitas perpajakan tersebut hanya diberikan atas kegiatan usaha perusahaan Saudara yang
dilakukan di KAPET Biak. Dengan demikian walaupun kantor perusahaan berdomisili di KAPET
Biak namun apabila kegiatan perusahaan Saudara dilakukan di luar KAPET Biak maka kepada
perusahaan Saudara tidak dapat diberikan fasilitas perpajakan dimaksud.
c. Kalaupun perusahaan Saudara juga melakukan kegiatan usaha di KAPET Biak namun karena
kegiatan usaha perusahaan Saudara bukan di bidang produksi (pabrikan) tetapi di bidang
jasa penerbangan maka kepada perusahaan Saudara hanya dapat diberikan fasilitas PPN dan
atau PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada butir 5.f sampai dengan 5.h di atas,
sepanjang Jasa Kena Pajak atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tersebut berhubungan
langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Biak. Disamping itu Saudara juga
dapat menikmati fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana ditegaskan dalam butir II Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.32/1999 tanggal 8 April 1999.
d. Perlu ditegaskan pula bahwa mengenai kewajiban perpajakan lainnya yang menjadi
wewenang Direktorat Jenderal Pajak seperti kewajiban sebagai pemotong PPh Pasal 21,
PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 selain dividen, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan, dan Bea Meterai, tetap berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang bersangkutan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/692baebec3bb4b53d7ebc3b9fabac31b.txt · Last modified: by 127.0.0.1