peraturan:0tkbpera:69295f5f6bd7d1a08da4919b5bb95bff
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Desember 1991
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1870/PJ.52/1991
TENTANG
PPN SEHUBUNGAN TRANSAKSI DENGAN ARII (KPS)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Agustus 1991 perihal sebagaimana tersebut pada
pokok surat dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf p Undang-undang PPN 1984 yang dimaksud dengan penggantian
adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi
Jasa karena penyerahan Jasa, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam
Faktur Pajak.
Dengan demikian PT. XYZ sebagai Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Jasa Pemborongan
kepada ABC berkewajiban untuk mengenakan PPN sebesar 10% dari Penggantian sebagaimana
tercantum dalam Kontrak Borongan yang berlaku.
2. Dalam hal PT. XYZ melakukan impor/pembelian Barang Kena Pajak/Perolehan Jasa Kena Pajak maka
PPN yang dibayar atas pembelian/perolehan tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan dengan Pajak Keluaran sebagaimana diuraikan dalam butir 1 di atas sepanjang Barang
Kena Pajak yang diimpor dibiayai sendiri termasuk PPN Impor oleh PT. XYZ.
3. ABC sebagai penerima Jasa wajib melunasi PPN bersamaan dengan harga kontrak dan tidak ada
alasan untuk menolak pelunasan pembayaran PPN tersebut.
4. Dengan berlakunya Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, ABC sebagai Pemungut PPN/PPn BM
berkewajiban memungut dan menyetor PPN yang terutang untuk dan atas nama PT. XYZ.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/69295f5f6bd7d1a08da4919b5bb95bff.txt · Last modified: by 127.0.0.1