User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:6925f2a16026e36e4fc112f82dd79406
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     11 Juni 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 313/PJ.42/2003

                            TENTANG
   
        PENEGASAN ATAS KEUNTUNGAN DARI SELISIH KURS MATA UANG ASING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 03 Juni 2003 perihal Permohonan Penegasan atas 
Surat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor S-296/PJ.42/2003 Tentang Penegasan atas Keuntungan dari 
Selisih Kurs Mata Uang Asing, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
    a.  PT XYZ telah mengajukan surat nomor XXX tanggal 25 Maret 2003 perihal Permohonan 
        Penegasan atas Keuntungan dari Selisih Kurs dari Mata Uang Asing dan telah mendapat 
        jawaban dari Direktorat Jenderal Pajak dengan surat nomor S-296/PJ.42/2003 tanggal 29 Mei 
        2003.
    b.  Saudara memohon penegasan lebih lanjut mengenai apakah selisih kurs yang timbul dari 
        pokok pinjaman dan bunga dalam mata uang asing yang dipergunakan untuk :
        -   membeli gedung yang akan disewakan;
        -   membeli gedung yang akan dijual kembali secara strata title;
        -   investasi saham perusahaan publik dan non publik;
        merupakan pendapatan/biaya yang berkaitan langsung atau tidak dengan penghasilan yang 
        merupakan obyek pajak yang dikenakan PPh Final.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur antara lain :

    Pasal 4 ayat (1) huruf l
    Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang 
    diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, 
    yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, 
    dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk antara lain keuntungan karena selisih kurs mata 
    uang asing.

    Pasal 4 ayat (3) huruf f
    Yang tidak termasuk Objek Pajak adalah antara lain dividen atau bagian laba yang diterima atau 
    diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, 
    atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan 
    bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
    1)  dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
    2)  bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang 
        menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 
        25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha 
        aktif di luar kepemilikan saham tersebut;

    Pasal 6 ayat (1) huruf e
    Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan 
    berdasarkan penghasilan bruto dikurangi antara lain kerugian dari selisih kurs mata uang asing.

3.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan 
    Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 5 TAHUN 2002 antara lain diatur bahwa atas penghasilan yang diterima 
    atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan atau bangunan berupa tanah, 
    rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah 
    toko, gudang dan industri, wajib dipotong atau dibayar sendiri Pajak Penghasilan sebesar 10% 
    (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.

4.  Berdasarkan Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 TAHUN 2000 
    Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun 
    Berjalan, diatur bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung 
    besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk antara 
    lain biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya 
    bersifat final.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut:
    a.  Penghasilan Wajib Pajak yang berasal dari persewaan gedung merupakan objek pajak yang 
        dikenakan Pajak Penghasilan secara final sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas.
    b.  Penghasilan Wajib Pajak yang berasal dari penjualan gedung secara strata title merupakan 
        objek pajak yang dikenakan PPh sesuai ketentuan umum.
    c.  Penghasilan Wajib Pajak berupa dividen yang berasal dari investasi saham perusahaan publik 
        dan non publik, bukan merupakan Objek Pajak sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat 
        (3) huruf f Undang-undang PPh sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas.
    d.  Atas keuntungan/kerugian selisih kurs yang timbul dari pokok pinjaman dalam mata uang 
        asing merupakan penghasilan/biaya yang tidak berkaitan langsung dengan penghasilan yang 
        merupakan objek pajak yang dikenakan PPh secara final sehingga diakui sebagai penghasilan 
        atau dibebankan sebagai biaya berdasarkan ketentuan umum.
    e.  Atas keuntungan/kerugian selisih kurs yang timbul dari bunga pinjaman dalam mata uang 
        asing merupakan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara 
        penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, sehingga yang dapat dibebankan 
        sebagai biaya sesuai ketentuan umum adalah sebesar proporsi penghasilan sebagaimana 
        dimaksud pada butir b di atas terhadap seluruh penghasilan.

Demikian penegasan kami harap maklum.




DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/6925f2a16026e36e4fc112f82dd79406.txt · Last modified: (external edit)