peraturan:0tkbpera:691f73fdf1c5edeb3f600c515715a358
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT
NOMOR 429 TAHUN 2005
TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM KOTA (UMK) KOTA PONTIANAK TAHUN 2006
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Surat Walikota Pontianak Nomor 567/1031 A/DSTKP/2005 perihal Rekomendasi
Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak 2006 sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan
masyarakat pekerja sangat penting artinya guna mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam
melaksanakan proses produksi melalui Penetapan Upah Minimum;
b. bahwa dengan memperhatikan perkembangan ekonomi di Kota Pontianak maka perlu peningkatan
Upah Minimum pekerja sebagai jaring pengaman agar dapat tercipta hubungan kerja yang harmonis
dan produktif antara pekerja dan pengusaha guna peningkatan produktivitas kerja disatu pihak dan
kesejahteraan pekerja dilain pihak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b tersebut diatas maka, Penetapan Upah Minimum Kota
(UMK) Pontianak Tahun 2006 perlu ditetapkan dengan suatu Keputusan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1106);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang P3 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4437);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 01/MEN/1999 Jo Keputusan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.KEP.226/MEN/2000 tentang Upah Minimum;
8. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi
Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2005 Nomor 2);
9. Keputusan Gubernur Nomor 294 Tahun 2005 tentang Susunan Keanggotaan dan Sekretariat Dewan
Pengupahan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2005-2007.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA :
Menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak Tahun 2006 sebesar Rp. 580.000,- (Lima Ratus Delapan
Puluh Ribu Rupiah) per bulan.
KEDUA :
Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak Tahun 2006 adalah Upah Bulanan Terendah yang diterima oleh Pekerja
untuk waktu Kerja 7 jam sehari dan 40 jam seminggu.
KETIGA :
Bagi perusahaan yang memberikan upah yang lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak
Tahun 2006 dilarang mengurangi atau menurunkan Upah dan khususnya pada perusahan Wilayah Kota
Pontianak yang membayar upahnya lebih rendah agar disesuaikan dengan Diktum PERTAMA Keputusan ini.
KEEMPAT :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari
2005.
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 25 November 2005
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT
ttd.
USMAN JAFAR
peraturan/0tkbpera/691f73fdf1c5edeb3f600c515715a358.txt · Last modified: by 127.0.0.1