peraturan:0tkbpera:691dcb1d65f31967a874d18383b9da75
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Februari 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 176/PJ.53/2002
TENTANG
SENTRALISASI PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 4 Januari 2002 hal tersebut pada pokok surat, dengan
ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dapat diketahui bahwa PT. XYZ adalah perusahaan jasa pengantaran uang.
Saudara menjelaskan bahwa dalam SE-19/PJ.52/1999 tanggal 10 Nopember 1999 mengatur bahwa
Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan untuk penetapan suatu tempat usaha sebagai
tempat terutang PPN atas penyerahan BKP dan atau JKP, sedangkan SE-31/PJ.52/2001 tanggal
28 September 2001 mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak hanya dapat mengajukan permohonan
untuk penetapan suatu tempat usaha sebagai tempat terutang PPN atas penyerahan BKP.
Untuk itu, Saudara mohon penegasan apakah permohonan sentralisasi PPN hanya berlaku atas
penyerahan BKP sedangkan untuk penyerahan JKP tidak diperbolehkan.
2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-638/PJ./2001 tanggal
28 September 2001, Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari satu tempat untuk melakukan
kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk penetapan
satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Sesuai dengan butir 12 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.52/2001 tanggal
28 September 2001, ditegaskan bahwa dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.52/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Penyelesaian Permohonan
Untuk Penetapan Suatu Tempat Usaha Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan
tidak berlaku.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
4.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.52/1999 tanggal 11 Oktober 1999
sudah tidak berlaku lagi, sehingga sejak 1 Oktober 2001 ketentuan yang mengatur penetapan
satu tempat atau lebih sebagai tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-638/PJ./2001 tanggal 28 September 2001.
4.2. Penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai hanya
diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena
Pajak, sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa
Kena Pajak hal tersebut tidak dapat diberikan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/691dcb1d65f31967a874d18383b9da75.txt · Last modified: by 127.0.0.1