peraturan:0tkbpera:690d83983a63aa1818423fd6edd3bfdb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Februari 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 182/PJ.51/1991 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BANK CENTRAL ASIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan pertanyaan dalam surat Saudara No. XXX tanggal 20 Nopember 1990 perihal pengkreditan Pajak Masukan oleh Bank Central Asia dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 huruf d, Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, jasa perbankan dikecualikan dari pengenaan PPN. Namun apabila Bank melakukan usaha jasa lainnya yang menurut Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 merupakan Jasa Kena Pajak, maka atas persewaan ruangan oleh BCA terutang PPN dan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf k dan l dan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang PPN Tahun 1984, BCA harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. 2. Karena BCA melakukan kegiatan yang terutang dan tidak terutang PPN maka mekanisme pengkreditan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilaksanakan dengan cara penghitungan proporsional sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 14416/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989, yang dapat diuraikan sebagai berikut : 2.1. Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang/Jasa Kena Pajak yang : a. nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN, tidak dapat dikreditkan; b. nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya terutang PPN, dapat dikreditkan; c. digunakan baik untuk kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN dan unit atau kegiatan yang atas penyerahannya terutang PPN, dapat dikreditkan dengan menggunakan rumus sebagai berikut : X --- X PM Y Dengan keterangan bahwa : X adalah jumlah peredaran yang terutang PPN, Y jumlah seluruh peredaran, PM Jumlah seluruh Pajak Masukan yang dibayar. Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/0tkbpera/690d83983a63aa1818423fd6edd3bfdb.txt · Last modified: by 127.0.0.1