User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:690d83983a63aa1818423fd6edd3bfdb
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 4 Februari 1991 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 182/PJ.51/1991

                            TENTANG

             PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BANK CENTRAL ASIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan pertanyaan dalam surat Saudara No. XXX tanggal 20 Nopember 1990 perihal pengkreditan Pajak 
Masukan oleh Bank Central Asia dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Berdasarkan Pasal 1 angka 2 huruf d, Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, jasa perbankan 
    dikecualikan dari pengenaan PPN. Namun apabila Bank melakukan usaha jasa lainnya yang menurut 
    Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 merupakan 
    Jasa Kena Pajak, maka atas persewaan ruangan oleh BCA terutang PPN dan sesuai dengan ketentuan 
    Pasal 1 huruf k dan l dan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang PPN Tahun 1984, BCA harus dikukuhkan 
    menjadi Pengusaha Kena Pajak.

2.  Karena BCA melakukan kegiatan yang terutang dan tidak terutang PPN maka mekanisme 
    pengkreditan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilaksanakan dengan cara penghitungan 
    proporsional sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri 
    Keuangan RI Nomor 14416/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989, yang dapat diuraikan sebagai 
    berikut :

    2.1.    Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang/Jasa Kena Pajak yang :
        a.  nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak 
            terutang PPN, tidak dapat dikreditkan;
        b.  nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya terutang 
            PPN, dapat dikreditkan;
        c.  digunakan baik untuk kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN dan unit 
            atau kegiatan yang atas penyerahannya terutang PPN, dapat dikreditkan dengan 
            menggunakan rumus sebagai berikut :

                X
                --- X PM
                Y

            Dengan keterangan bahwa :
            X   adalah jumlah peredaran yang terutang PPN,
            Y   jumlah seluruh peredaran,
            PM  Jumlah seluruh Pajak Masukan yang dibayar.

Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/0tkbpera/690d83983a63aa1818423fd6edd3bfdb.txt · Last modified: by 127.0.0.1